TANJUNGPINANG TERKINI
Rapat Paripurna DPRD Kepri Bahas Dua Ranperda
Rapat paripurna DPRD Kepri membahas rancangan perda penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ranperda pemberantasan narkoba
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau gelar Paripurna perdana pada tahun 2024.
Rapat paripurna perdana yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Dompak tersebut ada dua agenda, pertama terkait penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Kedua, terkait penyampaian rancangan peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Dalam kegiatan itu, Wagub Kepri, Marlin Agustina yang membacakan terkait penyampaian, Rapat Paripurna saat itu dipimpin Wakil Ketua l DPRD Kepri, Raden Hari Tjahjono dan Wakil Ketua ll DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan.
Salah satunya terkait membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penanggulangan bencana dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam pembacaan itu Wagub Kepri, Marlin Agustina menyampaikan, bahwa terkait Narkotika pemerintah terus melakukan pencegahan dan penangan terhadap peredaran narkotika dan prekursor narkotika.
Baca juga: Lima Caleg DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang Hasil Pleno KPU, Ada Gerindra dan PKS
Dalam hal ini sebagaimana tertuang intruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, dan peredaran Narkotika tahun 2020 hingga 2024.
"Intruksi Presiden itu adalah pembentukan regulasi oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan Narkotika dan prekursor narkotika yang saat ini digelar," jelasnya.
Ditempat yang sama Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan usai kegiatan paripurna mengatakan, bahwa pelaksanaan Paripurna yang pertama kali digelar pada tahun 2024 sifatnya hanya penyampaian rancangan.
"Nanti akan kita dengarkan dulu pendapat fraksi-fraksi untuk pengesahan setelah tahapannya selesai," terangnya.
Baca juga: Siapa Dewi Kumalasari, Petahana DPRD Kepri Golkar Istri Gubernur Ansar Ahmad
Menurutnya, Ranperda tersebut perlu dibuat terutama penyalahgunaan narkotika guna mengurangi angka penyalahgunaan narkotika di Kepri.
"Ini sangat penting karena kepri menjadi perbatasan yang rawan masuknya narkotika," ungkapnya.
Tengku Afrizal Dahlan juga menambahkan, semua elemen harus bekerjasama untuk mengentaskan penyalahgunaan narkotika terutama di lingkungan pelajar yang mana pelajar menjadi penerus bangsa.
Menurutnya, regulasi terkait peraturan Daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika itu sudah ditunggu-tunggu untuk segera dibahas.
"Supaya penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kepri yang tergolong banyak dapat menurun," tutupnya.(als)
Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS
| Kejati Kepri Tetapkan Satu Tersangka Baru Kredit Mikro BRI, Total 5 Orang, Satu Masih DPO |
|
|---|
| Kejati Kepri Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Mikro BRI Unit Bestari Tanjungpinang |
|
|---|
| Budidaya Jamur Jadi Peluang Usaha Baru Untuk Masyarakat Kota Tanjungpinang |
|
|---|
| Polisi Amankan Pelaku Curanmor Beserta Enam Motor Hasil Curian di Tanjungpinang |
|
|---|
| Tingkat Kelulusan SMA Sederajat di Kepri Tahun 2026 Capai 99,94 Persen, Hanya 19 Siswa Tak Lulus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0703_Rapat-paripurna.jpg)