BERITA KRIMINAL
BREAKING NEWS - Oknum Sekuriti Batam Ditangkap Diduga Pelaku Asusila pada Anak SD
Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin sebut kasus asusila di Batam dengan pelaku oknum sekuriti ini terungkap saat korban bercerita dengan orang tuanya
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Oknum sekuriti di salah satu perumahan di Sei Beduk, Kota Batam berinisial NF (44) ditangkap polisi, usai aksi cabulnya terhadap anak di bawah umur terungkap.
Pria paruh baya itu nekat melakukan asusila kepada korban yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin mengatakan, pelaku NF sudah ditangkap.
"Benar, pelaku berprofesi sebagai satpam. Kami amankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar AKP Syafruddin, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Warga Singapura Tersangka Kasus Asusila di Batam, Korbannya Anak di Bawah Umur
Ia menuturkan kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya pada Sabtu (2/3/2024) lalu.
"Korban cerita ke orangtuanya perbuatan yang dilakukan NF (satpam perumahan) terhadapnya. Usai mendengar cerita dari korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Ketua RT," kata Kapolsek.
Syarifuddin melanjutkan, dari rumah Ketua RT, korban dibawa orang tuanya ke RS Bhayangkara untuk melakukan visum.
Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sei Beduk.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, diketahui pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatannya kepada korban," ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami rasa sakit pada alat vitalnya dan mengalami trauma.
Sementara itu, setelah ditangkap polisi, NF mengakui perbuatannya. Kepada polisi, ia mengaku tertarik kepada korban karena sering melihatnya.
"Rumah korban kan dekat pos jaga, korban juga sering main di dekat pos tersebut dan mereka kenal. Alasan pelaku tertarik dengan korban karena sering melihat," imbuh Kapolsek.
Baca juga: Tahanan Kasus Asusila di Tanjungpinang Tewas Baru Sebulan di Mapolresta
Ditanya apakah ada iming-iming yang diberikan untuk korban, Syarifuddin menjawab, pelaku tidak ada memberikan uang ataupun barang kepada korban saat melancarkan aksinya.
Saat ini proses hukum tetap berjalan, NF dijerat pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tuturnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Tak Bisa Tahan Hasrat, Briptu M Risky Paksa Siswi SMA yang Ia Tilang Untuk Ciuman, Kini Dipecat |
![]() |
---|
Dark Forum Dibongkar Polisi, Akses Ilegal, Pemerasan, dan Akun Palsu Bjorka Terkuak |
![]() |
---|
Wanita Muda Ditemukan Tewas di Belakang Gedung Dengan Posisi Miring, Ada Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Praktik Open BO Suami Istri Dibongkar Polisi, Suami Jaga Anak Saat Istri Layani Pria Lain di Kamar |
![]() |
---|
Brigadir Ismoyo Curi Uang Tersangka Narkoba Rp 12 Juta, Kini Digerebek Istri Bersama Wanita Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.