PEMBUNUHAN DI BATAM

Sidang Pembunuhan di Batam, BLP Jadi Saksi Ahmad Yuda hingga Tetangga Datangi PN

Sidang kasus pembunuhan berencana mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan dengan terdakwa Ahmad Yuda Siregar digelar Kamis (7/3). BLP jadi saksi Yuda

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
TERDAKWA - Terdakwa kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Yuda Siregar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/3/2024) 

Selanjutnya saksi Kadek sudah tidak tahu lagi akan dikemanakan dan digunakan untuk apa tabung gas tersebut.

Baca juga: Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Istri Muda Yuda Siregar Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelum menutup persidangan, penasehat hukum dari terdakwa meminta untuk pengawalan ketat terhadap terdakwa.

Mengingat pada sidang pertama pekan lalu, terdakwa nyaris kena bogem oleh pengunjung sidang.

"Baik kepada pengawal dan petugas kepolisian tolong penjagaannya. Untuk para pengunjung harap tenang karena terdakwa ini juga sudah menjalani proses hukum. Jangan main hakim sendiri," ujar hakim Benny Yoga Dharma.

Mendengar hal tersebut, saat Yuda keluar dari ruang sidang pengunjung sidang yang merupakan warga komplek perumahan Mukakuning Indah 1 meneriaki Yuda.

"Bunuh aja berani, disoraki aja ciut nyali kau," teriak seorang ibu-ibu yang hadir dipersidangan Yuda, geram.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 14 Maret 2024 dengan agenda keterangan saksi.

Sidang Dihadiri Anak hingga Tetangga Korban

Di luar persidangan, anak korban TRH selalu hadir dan mengawal proses hukum terhadap pelaku pembunuhan ibunya.

Kepada Tribun Batam, ia mengaku sering melakukan perjalanan Jakarta Batam demi kasus pembunuhan TRH.

"Enggak stay di Batam, berangkat dari Jakarta ke Batam setiap sidang," ujar Ika Windi, anak korban.

Ketua RT setempat Arief Gunawan ikut menjadi pengunjung sidang Kamis itu bersama sejumlah warga lainnya.

Ia mengatakan, kedatangan mereka bukan hanya sebagai bentuk membela korban. Tetapi ia dan warga sekitar rumah TKP juga geram terhadap tindakan Yuda Siregar.

"Selain keadilan untuk korban, kami juga geram karena bahan bakar yang disediakan itu sangat luar biasa, tidak hanya untuk 1 jenazah tapi risiko untuk satu blok bisa rata terbakar," ujar Arief Gunawan.

Rumah yang menjadi aksi kekejaman Yuda memang berdekatan dengan lokasi rumah lainnya.

Baca juga: Istri Muda Ahmad Yuda Siregar Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan di Batam

"Risiko untuk 1 blok itu, kami terdiri dari 18 bangunan 23 KK ada 82 jiwa. Kukira memang waktu itu order 8 tabung gas ternyata minta 15 tabung," kesal Arief.

Warga komplek yang senantiasa mengawal sidang Yuda itu mengaku tanpa pamrih datang ke persidangan.

Mereka bahkan membawa karton yang berisi tulisan keadilan untuk korban dan meminta hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa.

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved