BATAM TERKINI
Bea Cukai Batam Buru Pemilik 540 Koli Balpres Senilai Rp 1 Miliar Asal Singapura
Bea Cukai Batam masih lidik kasus balpres di kapal KM Arsyi II yang ditangkap di perairan Pulau Nipah, Belakangpadang dan buru pemilik balpresnya
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kapal kayu yang diamankan patroli Bea Cukai di perairan Pulau Nipah, Belakangpadang, Batam pada Jumat (1/3/2024) lalu terbukti melakukan pelanggaran.
Kapal tersebut mengangkut barang selundupan balpres. Selain itu, kapal dengan lumbung Arsyi tersebut juga berlayar tanpa dokumen manifes.
“Saat diamankan, dan setelah dilakukan pencacahan, kapal tersebut mengangkut 540 koli balpres dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1,08 miliar,” ujar Kabid Humas Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Sabtu (9/3/2024).
Ia melanjutkan, kapal tersebut berlayar dari Singapura hendak memasuki perairan Tanjung Balai Karimun. Namun saat melintas di perairan Pulau Nipah, kapal itu dideteksi oleh patroli Bea Cukai hingga dilakukan pengejaran.
Baca juga: Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan Balpres di Perairan Pulau Nipa Belakangpadang Batam
Dalam kasus balpres ini, Evi menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memburu otak pelaku dalam penyelundupan itu.
“Terkait tersangka, dalam case ini penyidik masih bekerja guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan,” katanya.
Sebelumnya, kapal itu diamankan oleh gabungan patroli Bea Cukai Batam dan DJBC Kepri.
Saat hendak diamankan, kapal tersebut sempat menghindar hingga unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC melakukan pengejaran hingga berhasil dihentikan.
Kini barang bukti muatan dan kapal telah dibawa ke gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang Batam.
Dari hasil pemeriksaan, kapal KM. ARSYI II dinakhodai seorang pria berinisial A dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Baca juga: Kepala Bea Cukai Beberkan Modus Ribuan Mikol Masuk Pakai Dokumen Palsu
Terhadap pelaku A, Bea Cukai dapat menjeratnya dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Bikin Resah Warga, Enam Pelaku Hipnotis Beraksi di Batam dan Tanjung Uban Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Multiplier Effect Hulu Migas, SKK Migas Dorong Peran Industri Energi untuk Masyarakat Kepri |
![]() |
---|
Usai Videonya Viral Pukul Honorer Pemko Batam, Kini Ibu Bhayangkari Minta Maaf |
![]() |
---|
Mahasiswa Unrika Bersama DLH Batam Gelar Sosialisasi Pemilahan Sampah di Batam |
![]() |
---|
Kasus 2 Ton Sabu di Kepri, 6 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.