Jumat, 24 April 2026

KEPRI TERKINI

Dana Desa Sering Disalah Gunakan, Polda Kepri Beri Penyuluhan Hukum

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dalam kesempatan tersebut menjelaskan sampai saat ini masih sering terjadi penyimpangan pengelolaan

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Kapolda Kepri berikan pengarahan dalam kegiatan penyuluhan hukum bagi ASN di lingkungan pemrov Kepri, khusunya bagi kepala desa dalam pengelolaan dana desa, Kamis (8/3/2024) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengelolaan Dana desa menjadi fokus perhatian penegak hukum di Indonesia, khusunya di Provinsi Kepri. Oleh sebab itu Polda Kepri berikan pembekelan Hukum guna mencegah penyimpangan penggunaan dana desa, di Provinsi Kepri bertempat di Hotel AP Premier Batam. Kamis (7/3/24).

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dalam kesempatan tersebut menjelaskan sampai saat ini masih sering terjadi penyimpangan pengelolaan dana desa.

Hal tersebut menurutnya dapat menimbulkan gangguan khamtibmas di wilayah Provinsi Kepri, khususnya di desa teng terjadi penyimpangan pengelolaan dana desa.

Yan Fitri menyampaikan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa, peran Polri dalam pengelolaan dana desa guna menjaga kamtibmas dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui tindakan preemtif dan preventif, Polri bertanggung jawab menjaga kebijakan pemerintah terutama dalam program Dana Desa, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Yan Fitri juga menghimbau agar kepala desa bersama pemerintah daerah menjaga integritas, membangun kerja sama yang baik, dan meraih keberhasilan bersama.

"Upaya ini kita harapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, berkeadilan, dan sejahtera bagi semua pihak," kata Yan Fitri.

Baca juga: Kapolres Batubara dan Dandim Bantah Video Viral Arahkan Kades Pakai Dana Desa Dukung Paslon 02

Baca juga: Penyerapan Dana Desa Kepri Capai Rp 171 M hingga Agustus 2023, Terbesar Natuna

Sementara di tempat yang sama  Kadivkum Polri, Irjen Pol Viktor T.Sihombing mengungkapkan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan prasyaratan utama dalam proses pembangunan nasional.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," kata Viktor.

Namun hingga saat ini kata Viktor tantangan terkait dengan pengelolaan dana desa masih diwarnai dengan kasus korupsi yang masih sering terjadi.

Dia juga menjelaskan pemahaman literasi hukum yang baik menjadi kunci untuk mencapai kesamaan penafsiran antara personel Polri dan masyarakat dalam menerapkan keadilan restoratif.

Penyuluhan hukum diharapkan dapat menjadi wahana peningkatan wawasan dan pengetahuan, serta wadah diskusi untuk membentuk kesadaran hukum yang kuat di kalangan personel Polri, aparatur desa, dan masyarakat. 

Sementara dalam kesempatan tersebut  Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepri T. S. Arif Fadillah menjelaskan  tujuan dari kegiatan Penyuluhan Hukum ini ialah upaya mengantisipasi adanya risiko penyalahgunaan dana desa dan tindak pidana korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Melalui kegiatan tersebut juga diharapkan dana desa yang dikelola oleh pihak desa tepat sasaran dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah terhambatnya pertumbuhan ekonomi desa. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Baca berita lainnya di Google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved