Minggu, 19 April 2026

PEMILU 2024

Penetapan Peserta Pemilu Terpilih Diperkirakan April 2024, Ini Kata KPU Kepri

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi memperkirakan penetapan peserta pemilu terpilih hasil pleno akan dilakukan pada April 2024. Ini sebabnya

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo Prabowoadi memperkirakan penetapan peserta pemilu 2024 terpilih akan dilakukan pada April mendatang.

Itu bila rekapitulasi tingkat RI selesai dilakukan pada 20 Maret mendatang.

“Sembari juga menunggu, apakah ada peserta pemilu yang melakukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya, Senin (11/3/2024).

Indrawan menyampaikan, KPU Kepri telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Presiden/Wakil Presiden RI, DPR, DPD, dan DPRD tingkat provinsi dari tujuh kabupaten/kota setempat.

Baca juga: Rapat Pleno KPU Kepri Sempat Memanas, Saksi PDIP Andi Cori Protes Data SIREKAP

Ketujuh kabupaten/kota dimaksud antara lain Tanjungpinang, Batam, Karimun, Lingga, Bintan, Anambas dan Natuna.

"Semuanya sudah kita bacakan sekaligus ditetapkan, lalu ditandatangani dan diserahkan kepada masing-masing saksi calon maupun partai politik," katanya.

Disampaikannya, KPU Kepri tidak mempersoalkan jika ada saksi yang bersedia atau tidak bersedia menandatangani hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tersebut. Karena bukan menjadi suatu keharusan bagi para saksi bersangkutan.

Pihaknya juga sudah menyerahkan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kepri yang asli kepada tiap-tiap saksi peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Terkait Laporan Golkar, Bawaslu Tanjungpinang Minta KPU Jaga Ketat Kotak Suara

"Kemudian, kami punya kewajiban membacakan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kepri di tingkat nasional, khususnya untuk Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD," ujarnya.

Ia mengatakan, hasil perolehan suara pasangan calon Presiden/Wakil Presiden maupun kursi caleg DPR, DPD, dan DPRD tingkat provinsi dari hasil rapat pleno ini merupakan hasil rekapitulasi sementara atau belum resmi.

“Seperti yang disampaikan tadi, mengingat masih ada tahapan apakah ada saksi atau partai politik yang mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi atau tidak,” sebutnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved