BERITA KRIMINAL

Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Santri, Pemilik Ponpes dan Anaknya Diciduk Polisi

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan modus pencabulan yang dilakukan keduanya bermacam-macam.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNBATAM.id, TRENGGALEK - Diduga melakukan pencabulan terhadap santri, pemilik ponpes dan anaknya di tangkap polisi.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Trenggalek. Mereka adalah M (72) dan putranya, F (37) diduga mencabuli 4 santriwatinya.

M dan F dilaporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri perempuan sepanjang tahun 2021 - 2024.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan modus pencabulan yang dilakukan keduanya bermacam-macam.

"Ada yang diminta untuk bersih-bersih kamar terlebih dahulu, ada yang diminta bersih-bersih ruangan tamu, macam-macam modusnya.

Namun semuanya belum sampai ke persetubuhan," kata Abidin, Rabu (13/3/2024).

Korban pencabulan tersebut masih bisa terus bertambah.

Baca juga: Ustadz Luqman Rifai Berikan Penjelasan Terkait Keutamaan Bulan Ramadhan

Berdasarkan identifikasi sementara ada 12 korban namun yang lapor baru 4 orang.

Penyidik mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk pelapor ihwal santriwati yang telah menjadi korban kiai dan anaknya itu.

"Kami masih menunggu korban yang lain karena ada 12 yang teridentifikasi namun sesuai laporan baru 4 korban," lanjutnya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santri di Lingga, Ayah dan Anak Lakukan Sendiri-sendiri

Polres Trenggalek sendiri masih akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dan terlapor.

Polisi akan melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemilik Ponpes dan Anaknya di Trenggalek Dipolisikan, Diduga Cabuli Belasan Santriwati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved