KASUS ASUSILA DI LINGGA

Kasus Pencabulan Santri di Lingga, Ayah dan Anak Lakukan Sendiri-sendiri

Perbuatan asusila yang dilakukan ayah dan anak di sebuah pondok pesantren di Lingga dilakukan sendiri.

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Agus Tri Harsanto
TribunBatam.id/Febriyuanda
Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa memimpin ungkap kasus asusila korbannya 10 santriwati di bawah umur di Mapolres Lingga, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Perbuatan asusila yang dilakukan ayah dan anak di sebuah pondok pesantren di Lingga dilakukan sendiri.

Sehingga, antara anak dan ayah tidak melakukan persengkokolan melakukan tindakan tersebut.

"Dari berdasarkan keterangan saksi yang kami dapatkan perbuatan dilakukan sendiri-sendiri, karena korbannya beda," ungkap Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa.

Pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut.

"Dari sekian korban, ada 1 korban yang sama," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Pembina Ponpes di Lingga dan Anaknya Tersangka, Cabuli 10 Santri

Terhadap Ed disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Sementara terhadap RS disangkakan dengan pasal yang sama.

Kemudian, pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved