Aturan Baru Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Telepon Seluler Maksimal 2 Unit

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengatur jumlah barang bawaan penumpang perjalanan luar negeri

TribunBatam.id/Deny Guspriyanto
MENDAG - Zulkifli Hasan bersama jajarannya berkeliling pasar di Batam beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id- Pemerintah mengeluarkan mengatur pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan luar negeri.

Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas mengatakan, pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri bertujuan untuk membatasi barang-barang impor yang bebas masuk ke Indonesia.

"Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali, kalau post border dulu barang langsung dari mana-mana langsung (masuk), online itu langsung, sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya," kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Zulhas mengatakan, produk-produk yang dibawa penumpang sebelumnya bebas masuk, sementara produk lokal sebelum dijual memiliki banyak persyaratan seperti izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemudian Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang elektronik.

"Kalau dulu dari luar negeri langsung masuk karena post border diatur, ada perubahan ada yang mengeluh, wajar, tapi harus ada perlakuan yang sama, jangan sampai industri dalam negeri kita lebih susah daripada barang impor," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Berupupa Mikol dan Rokok, Total Mencapai Rp 10 Miliar

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 11 Desember 2023, setelah melalui masa transisi 90 hari maka secara resmi akan diberlakukan mulai tanggal 10 Maret 2024," tulis unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Rabu (13/3/2024).

Dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai.

Daftar barang yang dibatasi

Adapun sejumlah barang yang dibatasi beserta batasannya adalah sebagai berikut:

  1. Hewan dan produk hewan (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
  2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (Maksimal 5 kg dan tidak melebih 1.500 dollar AS per penumpang atau awak sarana pengangkut)
  3. Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS)
  4. Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
  5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
  6. Mainan (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
  7. Tas (Maksimal 2 piece per orang)
  8. Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
  9. Elektronik (Maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS per orang)
  10. Sepeda roda duan dan roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
  11. Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
  12. Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB 1.500 dollar AS)
  13. Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)

Baca berita Tribun Batam di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved