BATAM TERKINI

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Berupupa Mikol dan Rokok, Total Mencapai Rp 10 Miliar

Total nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai 10 Miliar Rupiah dan dimusnahkan secara langsung yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Be

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
Suasana konferensi pers saat sebelum lakukan pemusnahan barang ilegal. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea dan Cukai Tipe B Batam menggelar pemusnahan barang yang telah menjadi milik negara (BMMN) di Gudang BC Batam, Tanjung Uncang. Kecamatan Batu Aji. Kamis, (7/3/2024).

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi barang elektronik, Balpres, Hasil Tembakau, Minuman Alkohol (MMA), sparepart kapal yang masuk secara ilegal.

Total nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai 10 Miliar Rupiah dan dimusnahkan secara langsung yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, Dirjen Bea dan Cukai juga didampingi oleh Danrem Brigjen TNI Jimmy Watuseke, Kabinda Kepri Brigjen TNI Bonar Panjaitan, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin serta Kejaksaan Tinggi Kepri yang diwakili oleh Asisten Pidana Khusus dan Ka KPKNL.

Dalam sambutannya, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, mengatakan jika kegiatan ini ada tiga rangkaian acara yaitu dari pembukaan operasi jaring Sriwijaya, kemudian pemusnahan barang milik negara serta serah terima PSP berupa lima unit high speed boat (HSB) dan satu unit perahu fiber.

Baca juga: BC Batam Tangkap Ribuan Mikol

Baca juga: Surat Sakti Pengantar Moge Membuat Petugas BC Batam Tak Berani Periksa

"Hari ini ada tiga rangkaian acara, yang pertama tadi telah terlaksana pembukaan Operasi Jaring Sriwijaya dan nanti akan dilanjutkan dengan pemusnahan barang milik negara serta penandatanganan serah terima PSP," ujar Askolani.

Askolani menjelaskan, barang yang akan dimusnahkan hasil tangkapan yang sudah dilakukan sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.

"Admistrasi barang ini sudah selesai sesuai ketentuan undang-undang, nilainya mencapai 10 Miliar lebih dari bentuk berupa Balpres, Hasil tembakau, barang elektronik serta minuman yang mengandung etil alkohol dan lainnya," terangnya.

Askolani menambahkan Barang-barang tersebut, masuk secara ilegal atau dokumennya tidak didukung sesuai dengan kebutuhan perundang undangan.

"Sesuai dengan mekanisme daripada penyerahan barang-barang ini, hari ini akan kita musnahkan bersama forkopimda yang hadir dan semoga ini menjadi bahan penguatan kita untuk bisa melakukan penegakan secara maksimal di tahun 2024," ucap Askolani.

Seiring dalam kegiatan ini, Bea Cukai juga melakukan penandatanganan serah terima PSP berupa 5 unit high speed boat dan 1 unit perahu fiber kepada Kementerian Keuangan dari Kejaksaan Agung.

Barang tersebut adalah barang bukti dari hasil penangkapan yang dilakukan pada periode Tahun 2021, 2022 yang kemudian kita TPPU kan dibantu oleh PPATK yang nilainya cukup signifikan, bisa mencapai 1 triliun lebih di Tahun 2022.

Kemudian dari kerjasama yang kita lakukan bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan, PPATK dan tentunya dari TNI sebagian dari barang ini yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan ketetapan daripada peraturan telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan dari Kejaksaan Agung." Tutup Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.(dny)(Tribunbatam.id/ Deny Guspriyanto)


Baca berita lainnya di google News
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved