KORUPSI DI NATUNA

Kejati Kepri Eksekusi 3 Terpidana Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna

Tiga terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna periode 2011-2015 total Rp 7,7 Miliar dieksekusi Kejati Kepri.

TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI NATUNA - Penyidik Kejati Kepri dan Kejari Natuna menahan tiga terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna 2011-2015, Ilyas Sabli, Makmur dan Hadi Candra, Kamis (14/3). 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidik Kejati Kepri mengeksekusi terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara Rp7,7 Miliar.

Eksekusi di Gedung Pidsus Kejati Kepri pada Kamis (14/3) kemarin menghadirkan Hadi Candra, Ilyas Sabli dan Makmur.

Hadi Candra dan Ilyas Sabli merupakan mantan anggota DPRD Kepri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menuturkan, penahanan berdasarkam putusan Mahkamah Agung terhadap ketiga terpidana tersebut. Ketiga terpidana kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna.

Sebelum eksekusi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan para Terpidana oleh Tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri.

"Setelah dinyatakan sehat selanjutnya para Terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang," jelasnya, Jumat (15/3/2024).

Denny menyampaikan, proses Pradilan terhadap perkara korupsi tunjangan rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 para Terpidana di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, dengan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna dengan mengajukan Kasasi ke MA.

Dimana pada bulan November 2023 untuk Terpidana Ilyas Sabri, Terpidana Makmur, dan Terpidana Hadi Candra putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Pengadilan Mahkama Agung RI.

"Ketiga terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pengendali Banjir Tanjungpinang

Dimana Terpidana l Ilyas Sabri berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 dijatuhi hukuman pidana penjara selama selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan penajara.

Berikutnya, Terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023. Dijatuhi dengan hukuman pidana penjata selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan.

Sementara itu terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hadi Chandra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan.

Terpidana Hadi Candra juga di pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000,00.

Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuin tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved