BERITA KRIMINAL

Tersangka Narkoba di Karimun Saksikan Polisi Musnahkan Sabu Direbus Air Mendidih

Satres Narkoba Polres Karimun musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil penindakan Januari-Februari 2024. Kegiatan disaksikan lima tersangka

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Yeni Hartati
PEMUSNAHAN NARKOBA - Empat dari lima tersangka kasus narkoba di Karimun saat menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Jumat (15/3/2024). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (15/3/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut dengan direbus air mendidih, di hadapan para tersangka yang hanya bisa tertunduk melihat barang-barang miliknya dimusnahkan polisi.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap tersangka RS, AW, SH, MS, dan MF pada akhir Januari hingga awal Februari 2024.

"Alhamdulillah hari ini kita melakukan pemusnahan hasil penindakan yang telah dilakukan Satnarkoba di dua tempat. Satu di pelabuhan domestik dan satu di pelabuhan internasional," ujar AKBP Fadli Agus.

Baca juga: Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Pikir-pikir Hakim Vonis 6 Tahun Penjara

Kapolres AKBP Fadli menjelaskan empat tersangka merupakan pelaku penyelundupan narkoba yang disembunyikan dalam anus dan diamankan pada 27 Januari 2024.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket narkoba jenis sabu seberat 705 gram yang dikemas per pack masing-masing mencapai sekitar 100 gram.

"Pengakuan empat orang tersangka itu merupakan kurir sejak tahun 2023," ujarnya.

Penangkapan mereka bermula dari tim Panter telah mengintai gerak-gerik para pelaku sejak dua bulan terakhir.

Hingga akhirnya mereka membekuk tiga pelaku saat hendak berangkat menuju Batam melalui Pelabuhan Domestik Karimun.

"Tiga pelaku yang kita tangkap di pelabuhan domestik yakni RS, AW dan SA. Dan NS kami bekuk di Batam," ujarnya.

Baca juga: Ditangkap di Bintan Karena Narkoba, Pengakuan FS ke Polisi: Butuh Uang untuk Lebaran

Diketahui, pelaku NS rencananya akan menghantarkan barang haram tersebut ke pemilik yang ada di Kalimantan.

"Barang itu dipesan dari luar negeri dan dibawa ke Karimun menuju Kalimantan via Batam," ujarnya.

Sementara, MF merupakan seorang penumpang asal Malaysia yang diamankan petugas. Berawal dari kecurigaan petugas saat mengecek barang bawaan ransel melalui X-Ray, pada 7 Februari 2024.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan fisik dan didapati dalam saku celananya terdapat satu bungkus serbuk putih yang dikemas plastik bening.

"Setelah barang tersebut diamankan dan dilakukan tes dengan Narcotest Kit, terbukti serbuk putih berupa narkoba jenis sabu-sabu dan heroin," ujarnya.

Baca juga: BC Karimun Tangkap Warga Malaysia Bawa Sabu dan Heroin

"Dua bungkus sabu-sabu yang diletakan di dalam tas dengan berat 260 gram dan satu bungkus heroin yang dikemas dalam plastik bening dengan berat 0,5 gram di saku celana," timpanya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved