KARIMUN TERKINI

BC Karimun Tangkap Warga Malaysia Bawa Sabu dan Heroin

Petugas KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun mengamankan satu penumpang asal Malaysia di Pelabuhan Internasional bawa sabu dan heroin

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati
KONFERENSI PERS - Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan di dampingi Wakapolres Kompol Herie Pramono, Kepala Imigrasi Karimun Zulmanur Arif serta Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Kepri Tutut Basuki dalam konferensi pers keberhasilan petugas KPPBC TMP B mengamankan penumpang yang membawa narkotika melalui jalur internasional, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Petugas KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun mengamankan satu penumpang asal Malaysia di Pelabuhan Internasional, pada 7 Februari 2024.

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan, mengatakan penangkapan seorang penumpang asal Malaysia itu berawal dari kecurigaan petugas saat mengecek barang bawaan melalui X-Ray.

"Saat itu seorang laki-laki berinisial MF tiba di Karimun menggunakan kapal Mv Ocean Dragon Tiga dari Kukup Malaysia sekitar pukul 14.44 WIB," ujar Jerry Kurniawan, Senin (12/2/2024).

Setelah MF ini memasukkan seluruh barang bawaannya berupa ransel ke dalam mesin pemindai atau X-ray, petugas menemukan kejanggalan terhadap barang bawaannya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan fisik dan di dapati di dalam saku celananya terdapat satu bungkus serbuk putih yang di kemas di dalam plastik bening.

"Setelah barang tersebut diamankan dan dilakukan tes dengan Narcotest Kit, terbukti serbuk putih berupa narkoba jenis sabu-sabu dan heroin," ujarnya.

Baca juga: Polres Bintan Amankan 428 Gram Sabu dari Enam Kurir, Kini Masih Buru Pelaku Lain

Selain itu kejanggalan dari hasil pemeriksaan X-Ray, petugas mendapati dua bungkus sabu yang telah di bungkus rapi dengan balutan plastik hitam di dalam tas ransel milik pelaku.

"Totalnya ada tiga. Dua bungkus sabu-sabu yang di letakan di dalam tas dengan berat 325 gram dan satu bungkus heroin yang di kemas dalam plastik bening dengan berat satu gram di saku celana," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan MF mengaku yang bersangkutan datang bersama dengan seorang temannya berinisial MFS yang kini di tetapkan sebagai DPO.

"MF ini suruhan MFS yang di duga di suruh membawa barang haram. Begitu pengecekan dari petugas, pelaku MFS lolos karena tidak membawa barang apapun sementara MF yang saat ini menjadi tersangka," ujarnya.

"Dengan ini kami juga berkoordinasi dengan Polres dan kantor Imigrasi. Untuk mengambil langkah dan antisipasi pengetatan pintu keluar," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved