NARKOBA DI TANJUNGPINANG

Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Pikir-pikir Hakim Vonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa perkara narkoba di Tanjungpinang pikir-pikir setelah hakim memvonisnya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 2 bulan penjara.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
NARKOBA DI TANJUNGPINANG - Terdakwa narkoba di Tanjungpinang, Fauzi di PN Tanjungpinang, Rabu (13/3). Ia bersama penasihat hukumnya pikir-pikir setelah majelis hakim memvonisnya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidari 2 bulan penjara. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Fauzi, terdakwa perkara narkoba di Tanjungpinang pikir-pikir setelah majelis hakim PN Tanjungpinang memvonisnya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair dua bulan.

Langkah hukum itu diambil Fauzi setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Vonis terdakwa narkoba di Tanjungpinang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ricky Ferdinand didampingi oleh dua orang hakim anggota, Rabu (13/3) kemarin lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Fauzi 7 tahun penjara berikut denda Rp 1 Miliar subsidair 2 bulan penjara.

"Kami pikir-pikir dulu," sebut penasihat hukum Fauzi kepada Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), berdasarkan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara narkoba di Tanjungpinang yang menyeret Fauzi ini, turut diamankan pil ekstasi sebanyak 2 butir, dan sabu-sabu seberat 0,79 gram dimusnahkan sebagai barang bukti.

Sementara itu 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam Dop BP 4668 GT dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU, terdakwa memesan narkoba jenis pil ekstasi kepada Eky (DPO) seharga Rp 700 ribu.

Keesokan harinya terdakwa mengambil 2 butir pil ekstasi di dekat klenteng Plantar II Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Tersangka Narkoba di Tanjungpinang Masih Bebas, Polisi Buru Rekan Ms

Polisi kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual dan mengedarkan narkoba.

Berdasarkan informasi itu, polisi menyelidiki dan menangkap Fauzi di lobi Hotel Laut Jaya jalan Pelantar II RT 02 RW 10, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (2/8/2023) malam.

Saat diamankan, dari tangan terdakwa pihak kepolisian mengamankan barang bukti 2 butir pil ekstasi, dan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved