BATAM TERKINI
Panduan Mudik Idul Fitri Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam, Begini Cara Mengurus dan Syaratnya
Pendaftaran kendaraan FTZ yang mau dibawa keluar Batam dimulai dari tanggal 13 Maret sampai dengan tangga 28 Maret mendatang.
Penulis: Beres Lumbantobing |
“Setelah semua dokumennya dilengkapi, petugas kita di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Baru kendaraan boleh keluar,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Sabtu (16/3).
Adapun batas waktu pengeluaran kendaraan FTZ, kata Evi yakni selama 16 hari.
Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, maka uang jaminan yang disetorkan menjadi biaya pengganti PPN yang disetorkan ke khas negara sebagai bentuk pajak.
Pendaftaran kendaraan FTZ yang mau dibawa keluar Batam dimulai dari tanggal 13 Maret sampai dengan tangga 28 Maret mendatang.
Membawa kendaraan FTZ keluar Batam, kemudahan ini diberikan Bea Cukai Batam spesial edisi Lebaran Idul Fitri 2024.
“Iya, ini untuk mengakomodir pemudik Lebaran Idul Fitri yang mau keluar Batam dengan menggunakan Kenderaan yang masih ber STNK dengan Cap Fasilitas FTZ,” Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Evi Octavia.
Agar dapat membawa kendaraannya, Evi pun mengajak agar calon pemudik dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk segera mengurus dokumen pengeluaran kendaraannya. (*)
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Syarat Bawa Kendaraan Keluar Batam
Cara Bawa Kendaraan Keluar Batam
Prosedur bawa kendaraan keluar Batam
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.