BATAM TERKINI

Panduan Mudik Idul Fitri Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam, Begini Cara Mengurus dan Syaratnya

Pendaftaran kendaraan FTZ yang mau dibawa keluar Batam dimulai dari tanggal 13 Maret sampai dengan tangga 28 Maret mendatang. 

|
Penulis: Beres Lumbantobing |
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan kendaraan penumpang di pelabuhan Roro Punggur Batam. 

“Setelah semua dokumennya dilengkapi, petugas kita di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Baru kendaraan boleh keluar,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Sabtu (16/3). 

Adapun batas waktu pengeluaran kendaraan FTZ, kata Evi yakni selama 16 hari.

Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam, maka uang jaminan yang disetorkan menjadi biaya pengganti PPN yang disetorkan ke khas negara sebagai bentuk pajak. 

Pendaftaran kendaraan FTZ yang mau dibawa keluar Batam dimulai dari tanggal 13 Maret sampai dengan tangga 28 Maret mendatang. 

Membawa kendaraan FTZ keluar Batam, kemudahan ini diberikan Bea Cukai Batam spesial edisi Lebaran Idul Fitri 2024. 

“Iya, ini untuk mengakomodir pemudik Lebaran Idul Fitri yang mau keluar Batam dengan menggunakan Kenderaan yang masih ber STNK dengan Cap  Fasilitas FTZ,” Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Evi Octavia. 

Agar dapat membawa kendaraannya, Evi pun mengajak agar calon pemudik dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk segera mengurus dokumen pengeluaran kendaraannya. (*)

(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved