BATAM TERKINI
Syarat Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam saat Mudik 2024, Pendaftaran Sampai 28 Maret
Bagi warga Batam yang mau bawa kendaraan FTZ keluar Batam mudik Lebaran 2024, persiapkan syaratnya dari sekarang! Pendaftaran sudah dibuka Bea Cukai
Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke KPBPB Batam.
Adapun untuk format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar.
“Setelah semua dokumennya dilengkapi, petugas kita di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Baru kendaraan boleh keluar,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Sabtu (16/3/2024).
Adapun batas waktu pengeluaran kendaraan FTZ, yakni selama 16 hari.
Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam dalam batas waktu itu, maka uang jaminan yang disetorkan menjadi biaya pengganti PPN yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk pajak.
Kemudahan membawa kendaraan FTZ keluar Batam ini diberikan Bea Cukai Batam spesial edisi Lebaran Idulfitri 2024.
Baca juga: Mudik Lebaran 2024, Jadwal Kapal Ferry Anambas ke Batam dan Tanjungpinang Bertambah
“Iya, ini untuk mengakomodir pemudik Lebaran Idulfitri yang mau keluar Batam dengan menggunakan kendaraan yang masih ber-STNK dengan cap fasilitas FTZ,” katanya.
Agar dapat membawa kendaraan FTZ keluar Batam, Evi pun mengajak agar calon pemudik dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk segera mengurus dokumen pengeluaran kendaraannya.
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.