BATAM TERKINI

Syarat Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam saat Mudik 2024, Pendaftaran Sampai 28 Maret

Bagi warga Batam yang mau bawa kendaraan FTZ keluar Batam mudik Lebaran 2024, persiapkan syaratnya dari sekarang! Pendaftaran sudah dibuka Bea Cukai

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM/
PENUMPANG - Penumpang kendaraan kapal Roro antre untuk memasuki lumbung kapal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam. Simak syarat kendaraan FTZ boleh keluar Batam saat Mudik Lebaran 2024 

Pengajuan formalitas pabean dengan PPFTZ-01 manual dan dilakukan pemeriksaan pabean sekaligus membuat performa PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke KPBPB Batam.

Adapun untuk format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai Batu Ampar. 

“Setelah semua dokumennya dilengkapi, petugas kita di loket layanan kantor Batu Ampar tinggal memproses dan mencetak PPFTZ. Baru kendaraan boleh keluar,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Sabtu (16/3/2024). 

Adapun batas waktu pengeluaran kendaraan FTZ, yakni selama 16 hari.

Jika kendaraan tidak dibawa kembali ke Batam dalam batas waktu itu, maka uang jaminan yang disetorkan menjadi biaya pengganti PPN yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk pajak. 

Kemudahan membawa kendaraan FTZ keluar Batam ini diberikan Bea Cukai Batam spesial edisi Lebaran Idulfitri 2024. 

Baca juga: Mudik Lebaran 2024, Jadwal Kapal Ferry Anambas ke Batam dan Tanjungpinang Bertambah

“Iya, ini untuk mengakomodir pemudik Lebaran Idulfitri yang mau keluar Batam dengan menggunakan kendaraan yang masih ber-STNK dengan cap fasilitas FTZ,” katanya. 

Agar dapat membawa kendaraan FTZ keluar Batam, Evi pun mengajak agar calon pemudik dapat memanfaatkan waktu yang diberikan untuk segera mengurus dokumen pengeluaran kendaraannya.

(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved