BATAM TERKINI
Syarat Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam saat Mudik 2024, Pendaftaran Sampai 28 Maret
Bagi warga Batam yang mau bawa kendaraan FTZ keluar Batam mudik Lebaran 2024, persiapkan syaratnya dari sekarang! Pendaftaran sudah dibuka Bea Cukai
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah syarat kendaraan FTZ boleh keluar Batam saat mudik 2024.
Bea Cukai Batam telah merumuskan persyaratan yang harus dilengkapi warga Batam yang ingin membawa kendaraan FTZ saat mudik Lebaran 2024.
Pendaftaran untuk membawa kendaraan FTZ keluar Batam saat mudik Lebaran 2024 itu pun sudah dibuka Bea Cukai Batam.
Batas waktunya sebentar. Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Maret lalu sampai 28 Maret 2024.
Baca juga: Panduan Mudik Idul Fitri Bawa Kendaraan FTZ Keluar Batam, Begini Cara Mengurus dan Syaratnya
Ya, sebelum membawa kendaraan FTZ keluar Batam, Anda harus mengurus administrasinya terlebih dahulu. Baik dari kantor polisi di Polda Kepri, Bappenda Kepri, sampailah urusannya ke kantor Bea Cukai Batam di Batu Ampar, Batam.
Bila tidak, kendaraan FTZ itu tak bisa keluar Batam.
Adapun berkas yang dibutuhkan, meliputi dokumen legalitas kendaraan, surat jalan dari polisi dan surat perhitungan PPN dari Bappenda Kepri.
Selain itu, Anda juga perlu menyerahkan uang jaminan sebesar PPN.
Berikut legalitas kendaraan yang harus dilampirkan :
- Foto tampak depan, belakang, samping termasuk foto nomor mesin dan rangka kendaraan
- Foto dan scan KTP pemilik
- Fotocopy dan scan STNK pemilik
- Fotocopy ktp dan STNK penyewa (jika sewa)
- Fotocopy dan scan BPKP
- Fotocopy dan scan NPWP
- Fotocopy dan scan SIM
- Surat pernyataan komitmen kendaraan kembali ke Batam dan pencarian jaminan (bermaterai)
- Surat perjanjian sewa menyewa dan surat kuasa (jika diperlukan)
- Format surat permohonan dan pernyataan dapat diperoleh di loket CC kantor Bea Cukai Batu Ampar Batam.
Selanjutnya berkas permohonan ini dapat didaftarkan ke kantor layanan Bea Cukai maupun dapat diajukan ke tautan link bit.ly/PengeluaranSementaraKBM.
Selain persyaratan dokumen legalitas, calon pengendara wajib menyerahkan jaminan PPN DN yang terutang sebesar 11 persen.
Ketentuan PPN dari NJKP itu dapat dihitung berdasarkan website Bappenda Kepri berupa jaminan tunai dan diterbitkan bukti penerimaan jaminan (BPJ).
Baca juga: Bawa Kendaraan Mudik via Pelabuhan Roro Punggur Wajib Daftar Online, Begini Caranya
Untuk mendapatkannya harus ke kantor Samsat.
Selain itu, melampirkan surat jalan dari Ditlantas yang memuat verifikasi bahwa kendaraan tidak terkait pelanggaran pidana, identifikasi verifikasi masa berlaku STNK.
Untuk mendapatkan berkas ini dapat mengunjungi kantor layanan di Polda Kepri Nongsa.
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Batam Jadi Tempat Penyelundupan Manusia, Sepanjang Tahun Polda Kepri Tangkap 84 Mafia TKI |
![]() |
---|
Bahas RKUHAP, DPR RI Kumpulkan Aparat Penegak Hukum di Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.