BERITA KRIMINAL
Kejati Kepri Selesaikan Satu Kasus Penadahan di Batam lewat Restorative Justice
Dua tersangka kasus penadahan di Batam, Yoseph Francois dan Safira disetop penuntutan kasusnya. Kejati Kepri selesaikan kasus via restorative justice
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menyelesaikan satu perkara dengan dua orang tersangka di Kota Batam lewat Restorative Justice (RJ).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang menyampaikan, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan satu kasus tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) dengan dua tersangka.
Di antaranya, tersangka Yoseph Francois Niko Saputra alias Niko dalam kasus tindak pidana penadahan melanggar Pasal 480 Ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kedua, tersangka Safira Pratama Putri alias Lala dalam kasus tindak pidana penadahan melanggar Pasal 480 Ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Kecelakaan di Tanjungpinang Tewaskan Pengendara Motor Berujung Restorative Justice
"Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," katanya, Selasa (19/3/2024).
Terkait penghentian penuntutan itu juga sudah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
"Dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah memenuhi syarat,” terangnya.
Denny menjelaskan, ketentuan peraturan perundang-undangan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
"Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkapnya.
Denny menambahkan, Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan.
Lalu kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Hal ini merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat, dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Suasana Haru Fickri Fajar Bebas via Restorative Justice Kejari Bintan
"Jadi melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restorative bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Pria Tewas Dihajar Oknum Perwira TNI Secara Membabi Buta, Diduga Karena Pelaku Curi Buah Sukun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.