Suasana Haru Fickri Fajar Bebas via Restorative Justice Kejari Bintan
Kejaksaan negeri (Kejari) Bintan melaksanakan Restorative justice (RJ) di Kantor Lurah Tanjung Uban, Kamis (18/01/2024) sore.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id,BINTAN - Kejaksaan negeri (Kejari) Bintan melaksanakan Restorative justice (RJ) di Kantor Lurah Tanjung Uban, Kamis (18/01/2024) sore.
RJ yang dilakukan atas perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat dengan tersangka Fickri Fajar dan korban Fredrick Rodrigo Ginting.
Saat Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara memberikan surat ketetapan penyelesaian perkara kepada tersangka.
Tersangka pun tampak senang bercampur haru, itu juga terlihat bagi kedua orang tuanya yang hadir.
Tersangka yang menggunakan rompi warna merah pun langsung bersalaman hingga berpelukan dengan korban.
Usai proses RJ dilakukan, tampak juga keluarga dari tersangka yang mengenakan jilbab warna merah langsung menghampiri tersangka hingga memeluknya.
Baca juga: Polresta Barelang Limpahkan Lagi Berkas Penyidikan Bentrok Rempang ke Kejaksaan
Ibunda tersangka pun turut memeluk dan menangis atas bebasnya putra pertamanya itu.
Ayah tersangka pun mengucapkan ribuan terimakasih atas RJ yang sudah dilakukan Kejari Bintan terhadap putranya.
“Kami sangat bersyukur dan berterimakasih. Anak kami bebas dengan RJ ini. Makasih Pak Kajari dan Kejaksaan yang sudah memberikan keadilan hukum,” ujarnya dengan nada pelan dan tampak haru.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara menjelaskan, proses RJ ini bisa terlaksana atas pertimbangan yang sudah dilakukan.
Pertimbangan pertama, korban sudah memaafkan dan bersedia dilakukan perdamaian.
Kemudian, tersangka juga setelah dilakukan pengecekan, belum pernah terjerat tindak pidana.
“Lalu terhadap pasal yang disangkakan, ancamannya juga tidak lebih dari lima tahun,” sebut I Wayan Eka.
Dirinya pun memberikan nasihat kepada kedua pihak. Baik tersangka, korban, dan keluarga.
Baca juga: Kasus Ibu Buang Bayi di Batam Segera Masuk Kejaksaan
“Untuk tersangka, jangan gampang tersulut emosi, kalau ada yang usil mengganggu lebih baik tinggalkan saja. Paling penting, jangan setelah bebas ini malah jadi jagoan ya, merasa sudah bebas. Bapak dan ibunya dipantau anaknya,” sebut Kajari.
Buronan Kejari Tanjungpinang Ditangkap di NTT, Herman Dieksekusi ke Rutan Lembata |
![]() |
---|
Kejari Natuna Sasar Pulau Terluar, Bawa Misi Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat Pulau Laut |
![]() |
---|
Jaksa Sidik Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan di Bintan, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,7 Miliar |
![]() |
---|
Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
![]() |
---|
Kejati Kepri Tunggu Sikap Ocean Mark Shipping Soal Kapal MT Arman Usai Menang Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.