Cara Membuat NPWP Online Beserta Syaratnya Tanpa Perlu Pergi ke Kantor

Kini untuk membuat NPWP dapat dilakukan secara online lewat website resmi dengan syarat-syarat tertentu sehingga tak perlu datang ke kantor.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
Tangkap layar Direktorat Jendral Pajak.
Cara membuat NPWP online beserta syaratnya tanpa perlu pergi ke kantor, Jumat (22/3/2024). Foto: Membuat NPWP Online dilansir dalam tangkapan layar Direktorat Jendral Pajak. 

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA.

- Fotokopi NPWP suami.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Baca juga: Tata Cara Sholat Witir 3 Rakaat 2 Kali Salam, Lengkap dengan Niat dan Doa

4. Wajib Pajak Badan Usaha

- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

- Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat. keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.

- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Baca juga: Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah atau Rumah, Berikut Syarat-syaratnya

Cara membuat NPWP Online

  1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  2. Siapkan NIK, KK dan email aktif.
  3. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha.
  4. Tekan tombol daftar.
  5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
  7. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi.
  8. Login dengan email Anda.
  9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
  10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan.
  11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.
  12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  14. Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP.

Jika berhasil membuat, akan keluar notif NPWP akan diproses.

Untuk bentuk fisik akan dikirimkan ke alamat rumah yang sama dengan domisili maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved