Cara Membuat NPWP Online Beserta Syaratnya Tanpa Perlu Pergi ke Kantor
Kini untuk membuat NPWP dapat dilakukan secara online lewat website resmi dengan syarat-syarat tertentu sehingga tak perlu datang ke kantor.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA.
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Baca juga: Tata Cara Sholat Witir 3 Rakaat 2 Kali Salam, Lengkap dengan Niat dan Doa
4. Wajib Pajak Badan Usaha
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
- Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat. keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Baca juga: Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah atau Rumah, Berikut Syarat-syaratnya
Cara membuat NPWP Online
- Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
- Siapkan NIK, KK dan email aktif.
- Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha.
- Tekan tombol daftar.
- Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
- Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
- Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi.
- Login dengan email Anda.
- Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
- Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan.
- Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.
- Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
- Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
- Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP.
Jika berhasil membuat, akan keluar notif NPWP akan diproses.
Untuk bentuk fisik akan dikirimkan ke alamat rumah yang sama dengan domisili maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Inilah Layanan Publik yang Sulit Diakses Bila Belum Memadankan NIK Menjadi NPWP hingga 30 Juni 2024 |
![]() |
---|
Terakhir 30 Juni 2024, Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP secara Online |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Buka Rekening Online di BCA Mobile Tanpa NPWP |
![]() |
---|
Panduan Cara dan Syarat Buat NPWP Pribadi Online 2024 Dijamin Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Begini Cara Mudah Cek NIK Terdaftar NPWP atau Tidak, Batas Akhir Pemadanan 30 Juni 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.