Cara Membuat NPWP Online Beserta Syaratnya Tanpa Perlu Pergi ke Kantor

Kini untuk membuat NPWP dapat dilakukan secara online lewat website resmi dengan syarat-syarat tertentu sehingga tak perlu datang ke kantor.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
Tangkap layar Direktorat Jendral Pajak.
Cara membuat NPWP online beserta syaratnya tanpa perlu pergi ke kantor, Jumat (22/3/2024). Foto: Membuat NPWP Online dilansir dalam tangkapan layar Direktorat Jendral Pajak. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini adalah cara membuat NPWP online beserta syaratnya tanpa perlu pergi ke kantor. 

Dengan adanya pelayanan NPWP online, masyarakat dimudahkan dalam membuat NPWP tanpa perlu ke kantor. 

NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan.

Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak. 

Dalam membuat NPWP online, Anda harus memenuhi syaratnya. 

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru Gratis di Bank BCA Lewat Kantor Beserta Syaratnya

Syarat membuat NPWP online

1. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan pengusaha

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan pengusaha/melakukan pekerjaan bebas

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi KITAS atau KITAP untuk WNA.

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.

- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang dikenai perpajakan secara terpisah

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved