Panduan Cara dan Syarat Buat NPWP Pribadi Online 2024 Dijamin Mudah dan Cepat
Ketahui panduan dalam membuat NPWP PRibadi 2024 secara online beserta syarat yang harus disiapkan sehingga Anda tak perlu ke kantor.
TRIBUNBATAM.id- Berikut panduan cara dan syarat buat NPWP pribadi online 2024 dijamin mudah dan cepat.
Ditjen Pajak telah memperkenalkan kemudahan dalam membuat NPWP secara daring.
Sehingga menghilangkan keharusan bagi wajib pajak untuk datang langsung ke kantor pajak terdekat.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, diberikan kepada individu atau entitas sebagai alat administrasi dan transaksi perpajakan.
Serta sebagai identitas resmi dalam menjalankan hak dan kewajiban pajak.
WNI dan WNA yang merupakan subjek pajak, baik individu maupun badan usaha, wajib memiliki NPWP.
Pentingnya kepemilikan NPWP tercermin dalam berbagai keperluan administrasi, seperti persyaratan untuk pengajuan KPR, dan pendirian badan usaha.
Baca juga: Cara dan Syarat Lengkap Buka Tabungan BSI Junior untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Sekaligus pembukaan rekening, dan proses pembayaran gaji bulanan karyawan.
Dengan demikian, memfasilitasi cara membuat NPWP secara daring merupakan langkah signifikan bagi masyarakat.
Menurut keterangan resmi Kementerian Keuangan, proses pembuatan NPWP secara online memerlukan pemenuhan syarat-syarat tertentu.
Berikut syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
- Fotocopy KTP (WNI) Fotocopi paspor
- Fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
Berikut syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Cara Membuat NPWP Online Beserta Syaratnya Tanpa Perlu Pergi ke Kantor |
![]() |
---|
Cara Membuat NPWP Secara Online Tanpa Harus Datang Ke Kantor Pajak |
![]() |
---|
Cara Mendapatkan NPWP Elektronik, Ikuti 5 Langkah Berikut |
![]() |
---|
Begini Cara Praktis Cek NPWP dengan NIK secara Online Maupun Offline |
![]() |
---|
Cara Cek Nomor NPWP dengan Menggunakan NIK secara Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.