BATAM TERKINI
Sidang Roma Nasir Hutabarat, 5 Korban Mengaku Rugi Puluhan Juta Rupiah
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam terus bergulir di Pe
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli ruko Pasar Bida Trade Center (BTC), Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis, (21/3/2024).
Sidang yang menyeret nama Bos Developer Roma Nasir Hutabarat berlangsung penuh ketegangan karena sempat ditunda perihal keamanan.
Sidang yang dengan agenda keterangan saksi ini menghadirkan 5 orang saksi fakta yang akan menyampaikan kesaksiannya di persidangan, diantaranya Munir Ginting, Ruslan, Darwin, Rosemary, dan Elvi Surina.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi Munir Ginting bahwa Munir telah membeli 1 unit ruko di Blok A no 12A dengan harga Rp 689 juta.
Baca juga: Sekretaris Ikabtu Batam Tanggapi Kasus Hukum yang Menjerat Roma Nasir Hutabarat
"Saya menyetorkan uang tunai senilai Rp 30.950.000 untuk pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) kepada staff terdakwa namun yang dibayarkan hanya Rp 14 juta, selanjutnya ia juga meminta membayar untuk AJB sebesar Rp 8.5 juta, tapi dalam brosur yang kami terima awal menawarkan ruko dituliskan gratis," ungkap Munir dalam persidangan.
Sidang dengan keterangan saksi Munir Ginting berjalan alot, bahkan dirinya juga dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum terdakwa selama lebih kurang 1 jam 45 menit.
Ia dipersidangan merasa mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah apabila ditotalkan, selisih dari pembayaran yang telah ia lakukan dengan kwitansi sangat berbeda, hal tersebut yang membuatnya merasa ditipu oleh terdakwa.
"Selain selisih pembayaran yang kami terima, juga ada tekanan yang membuat kami harus membayarkan bphtb dan ajb itu sesegera mungkin karena kami takut pihak terdakwa melakukan pembatalan," tambah Munir.
Munir yang mengenakan baju putih bermotif secara meyakinkan tetap berpegang pada prinsip atas apa yang disampaikan, bahkan bukti transaksi dari awal mula pembelian hingga saat ini ia bawa ke persidangan.
Sama halnya dengan saksi Ruslan dan Darwin keduanya diminta untuk membayar BPHTB dan AJB, dimana Ruslan membeli 1 unit ruko sedangkan Darwin 5 unit ruko.
Saksi lainnya yakni Dosemaria Pangaribuan, duduk sebagai saksi ia menahan tangis karena awalnya ia membeli 2 ruko di kawasan BTC, namun 1 diantaranya dibatalkan.
"Saya awalnya membeli 2 ruko, namun 1 di cancel padahal yang di cancel itu letaknya sangat strategis. Ternyata ruko yang di cancel itu dibeli sama orang lain yaitu pak Munir," ujar Dosemaria dalam persidangan.
Ia melanjutkan, 2 ruko yang telah dibayarkan 1 diantaranya dibatalkan dan uang dikembalikan dengan dpnya dipotong 25 persen dari pembelian.
Dosemaria mengalami total kerugian dari BPHTB, AJB, dan PPJB dari 2 ruko tersebut senilai Rp 60 juta.
Saksi ke lima yakni Elvi Surina, ia merupakan pembeli ruko yang telah membayar 2 kali BPHTB namun AJB tidak dikasih oleh pihak PT Batam Riau Bertuah (BRB)
| Mobil Pickup Terbakar di Jalan Hang Tuah Batam, Sempat Terdengar Ledakan Dari Tangki Minyak |
|
|---|
| Driver Online Nyaris Dibegal di Nongsa, Selamat Usai Minta Perlindungan di Pos TNI: Dia Bawa Sajam |
|
|---|
| Dari Ramai Jadi Sepi, Begini Kondisi Bekas Ratusan Kios Liar di Sei Beduk Batam |
|
|---|
| DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda LAM, 46 Pasal Atur Pelestarian Adat hingga Peran Pemerintah |
|
|---|
| 232 PMI Dipulangkan dari Malaysia Via Batam, Termasuk Bayi 3 Bulan, Sempat Terpisah dari Ibunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2203_Sidang-Roma.jpg)