ANAMBAS TERKINI

Syarat Pasangan Nikah Siri di Anambas Dapat KK Lewat Disdukcapil

Pasangan menikah siri di Anambas bisa mendapat dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) lewat Disdukcapil. Berikut ini sejumlah syaratnya.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Kantor Disdukcapil Anambas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Jumat (22/3/2024). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Bagi banyak pasangan, menikah secara siri atau di bawah tangan umumnya bukanlah pilihan yang diinginkan.

Namun banyak kemungkinan, jika hal tersebut jadi pilihan dikarenakan adanya alasan-alasan tertentu.

Menikah siri atau nikah bawah tangan merupakan pernikahan yang tidak tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski secara agama pernikahan tersebut sah, namun pernikahan yang tidak tercatat di pejabat yang berwewenang tentunya dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Tapi kini, apakah pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan dan memperoleh dokumen kartu keluarga (KK) bersama ?

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi pasangan nikah siri atau di bawah tangan sudah dapat membuat kartu keluarga baru namun dengan persyaratan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas Heriana melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rian Adhi Wibawa membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pasangan nikah siri atau dalam peraturan ini disebut perkawinan yang belum dicatatkan.

"Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi bagi pasangan yang menikah secara siri untuk membuat dokumen pernikahan," ucapnya, Jumat, (22/3/2024).

Berikut ini sejumlah persyaratannya

Membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.

Dalam peraturan ini, SPTJM atas kebenaran data dapat dibuat bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah

Ketentuan tersebut dipertegas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Dirinya menuturkan, satu di antara tujuan beleid itu untuk menyukseskan pendataan semua penduduk melalui dokumen kartu keluarga.

Oleh karena itu pasangan nikah siri juga bisa membuat KK.

Baca juga: Bupati Anambas Abdul Haris Minta Maaf saat Safari Ramadhan, Doakan Bupati Terpilih

Sama seperti pasangan yang telah tercatat dalam catatan negara.

Hanya saja dalam dokumennya ada catatan khusus.

Di sisi lain, masih dalam ketentuan tersebut, pihaknya hanya sebatas mencatat adanya status perkawinan dan bukan untuk menikahkan pasangan.

Tujuan dari peraturan tersebut juga untuk mendorong pemerintah daerah untuk mendukung program isbat nikah.

Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal.

"Meskipun pasangan tadi sudah dicatat, tapi hanya bersifat sementara dan kita tetap menunggu hasil isbat nikah dari Pengadilan Agama dan dilaporkan kembali ke kita," ungkapnya.

Baca juga: Pemkab Anambas Hibahkan Aset Daerah ke Polres, Bangun Polsub Sektor di Desa Nyamuk

Kendati sejak adanya aturan tersebut, pihaknya mengaku belum menerima pengajuan pembuatan KK melalui SPTJM pasangan suami-istri.

"Belum pernah ada yang mengajukan hal itu selama ini, namun pernah ada pasang yang berkonsultasi itu pun hanya sebatas konsultasi saja," terang Rian.(TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved