ANAMBAS TERKINI
Syarat Pasangan Nikah Siri di Anambas Dapat KK Lewat Disdukcapil
Pasangan menikah siri di Anambas bisa mendapat dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) lewat Disdukcapil. Berikut ini sejumlah syaratnya.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Bagi banyak pasangan, menikah secara siri atau di bawah tangan umumnya bukanlah pilihan yang diinginkan.
Namun banyak kemungkinan, jika hal tersebut jadi pilihan dikarenakan adanya alasan-alasan tertentu.
Menikah siri atau nikah bawah tangan merupakan pernikahan yang tidak tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski secara agama pernikahan tersebut sah, namun pernikahan yang tidak tercatat di pejabat yang berwewenang tentunya dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.
Tapi kini, apakah pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan dan memperoleh dokumen kartu keluarga (KK) bersama ?
Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi pasangan nikah siri atau di bawah tangan sudah dapat membuat kartu keluarga baru namun dengan persyaratan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas Heriana melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Rian Adhi Wibawa membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pasangan nikah siri atau dalam peraturan ini disebut perkawinan yang belum dicatatkan.
"Ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi bagi pasangan yang menikah secara siri untuk membuat dokumen pernikahan," ucapnya, Jumat, (22/3/2024).
Berikut ini sejumlah persyaratannya
Membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.
Dalam peraturan ini, SPTJM atas kebenaran data dapat dibuat bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
Ketentuan tersebut dipertegas oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dirinya menuturkan, satu di antara tujuan beleid itu untuk menyukseskan pendataan semua penduduk melalui dokumen kartu keluarga.
Oleh karena itu pasangan nikah siri juga bisa membuat KK.
Baca juga: Bupati Anambas Abdul Haris Minta Maaf saat Safari Ramadhan, Doakan Bupati Terpilih
Sama seperti pasangan yang telah tercatat dalam catatan negara.
Hanya saja dalam dokumennya ada catatan khusus.
Di sisi lain, masih dalam ketentuan tersebut, pihaknya hanya sebatas mencatat adanya status perkawinan dan bukan untuk menikahkan pasangan.
Tujuan dari peraturan tersebut juga untuk mendorong pemerintah daerah untuk mendukung program isbat nikah.
Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal.
"Meskipun pasangan tadi sudah dicatat, tapi hanya bersifat sementara dan kita tetap menunggu hasil isbat nikah dari Pengadilan Agama dan dilaporkan kembali ke kita," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab Anambas Hibahkan Aset Daerah ke Polres, Bangun Polsub Sektor di Desa Nyamuk
Kendati sejak adanya aturan tersebut, pihaknya mengaku belum menerima pengajuan pembuatan KK melalui SPTJM pasangan suami-istri.
"Belum pernah ada yang mengajukan hal itu selama ini, namun pernah ada pasang yang berkonsultasi itu pun hanya sebatas konsultasi saja," terang Rian.(TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Anambas-Batam Diwacanakan Pangkas Bulan Depan |
![]() |
---|
Warga Anambas Lega, Damkar Berhasil Buka Pintu Kamarnya yang Terkunci |
![]() |
---|
Mesjid Besar Baiturrahim Tarempa, Wisata Religi Ratusan Tahun yang Pernah Dikunjungi Mohammad Hatta |
![]() |
---|
Turnamen Olahraga Pelajar SMP se Anambas Akan Digelar, Wabup Raja Bayu Harap Lahir Bibit Atlet |
![]() |
---|
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.