ANAMBAS TERKINI

Anambas Belum Punya Pengadilan Negeri, PN Natuna Hadirkan Sidang Keliling

Pegawai Pengadilan Negeri (PN) Natuna datang ke Anambas jemput bola menghadirkan sidang keliling untuk layanan perdata di Kantor Bupati Anambas.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Warga Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ikuti program sidang keliling Pengadilan Negeri (PN) Natuna untuk layanan pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kantor Bupati Anambas, Senin (25/3/2024). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sejumlah warga Anambas berbondong-bondong mendatangi Kantor Bupati Anambas, Senin (25/3/2024).

Pantauan TribunBatam.id, puluhan warga itu satu persatu masuk melalui pintu depan dan memadati area ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Anambas.

Di sana mereka terlihat duduk di bangku tunggu yang tersedia.

Sebagian lainnya ada yang mengobrol dengan sejumlah pegawai dan sebagian lainnya duduk melepak di lantai.

Bukan untuk audiensi atau demonstrasi.

Kehadiran para warga itu ternyata untuk mengikuti program sidang keliling, Pengadilan Negeri (PN) Natuna.

Program sidang keliling PN Natuna ini dalam hal layanan hukum perkara perdata untuk mendapatkan layanan dokumen administrasi kependudukan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Natuna, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak mengatakan, program sidang keliling ini merupakan layanan hukum yang ditujukan bagi masyarakat pencari keadilan.

Itu berdasarkan amanah yang tertuang dalam misi Mahkamah Agung untuk menjangkau masyarakat di daerah pelosok yang jauh dari Kantor Pengadilan.

"Dalam hal ini juga Kantor Pengadilan Negeri (PN) Natuna itu membawahi wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Seperti yang kita ketahui bersama juga Anambas ini belum memiliki Kantor Pengadilan Negeri," ucapnya.

Program layanan hukum dalam sidang keliling kasus perdata ini tergolong kategori ringan dan sederhana.

Namun untuk permohonan perkara perdata gugatan biasa tetap harus mengikuti secara konvensional persidangan di Pengadilan Negeri Natuna.

"Jadi dengan program sumbangsih dari Mahkamah Agung ini masyarakat tentu jadi terbantu dengan tidak lagi jauh-jauh ke Natuna, mengeluarkan biaya besar dan waltu yang panjang. Jadi cukup kami yang datang ke sini," sebutnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Anambas, Besok Dilanda Panas Terik BMKG Beberkan Pemicunya

Lodewyk juga menuturkan, secara umum perkara perdata warga Anambas ini dominan pemohon data administrasi kependudukan.

Seperti pencatatan perkawinan, pencatatan akte kelahiran, perbaikan akte kelahiran atau perbaikan nama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved