ANAMBAS TERKINI

Anambas Belum Punya Pengadilan Negeri, PN Natuna Hadirkan Sidang Keliling

Pegawai Pengadilan Negeri (PN) Natuna datang ke Anambas jemput bola menghadirkan sidang keliling untuk layanan perdata di Kantor Bupati Anambas.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Warga Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ikuti program sidang keliling Pengadilan Negeri (PN) Natuna untuk layanan pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kantor Bupati Anambas, Senin (25/3/2024). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sejumlah warga Anambas berbondong-bondong mendatangi Kantor Bupati Anambas, Senin (25/3/2024).

Pantauan TribunBatam.id, puluhan warga itu satu persatu masuk melalui pintu depan dan memadati area ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Anambas.

Di sana mereka terlihat duduk di bangku tunggu yang tersedia.

Sebagian lainnya ada yang mengobrol dengan sejumlah pegawai dan sebagian lainnya duduk melepak di lantai.

Bukan untuk audiensi atau demonstrasi.

Kehadiran para warga itu ternyata untuk mengikuti program sidang keliling, Pengadilan Negeri (PN) Natuna.

Program sidang keliling PN Natuna ini dalam hal layanan hukum perkara perdata untuk mendapatkan layanan dokumen administrasi kependudukan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Natuna, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak mengatakan, program sidang keliling ini merupakan layanan hukum yang ditujukan bagi masyarakat pencari keadilan.

Itu berdasarkan amanah yang tertuang dalam misi Mahkamah Agung untuk menjangkau masyarakat di daerah pelosok yang jauh dari Kantor Pengadilan.

"Dalam hal ini juga Kantor Pengadilan Negeri (PN) Natuna itu membawahi wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Seperti yang kita ketahui bersama juga Anambas ini belum memiliki Kantor Pengadilan Negeri," ucapnya.

Program layanan hukum dalam sidang keliling kasus perdata ini tergolong kategori ringan dan sederhana.

Namun untuk permohonan perkara perdata gugatan biasa tetap harus mengikuti secara konvensional persidangan di Pengadilan Negeri Natuna.

"Jadi dengan program sumbangsih dari Mahkamah Agung ini masyarakat tentu jadi terbantu dengan tidak lagi jauh-jauh ke Natuna, mengeluarkan biaya besar dan waltu yang panjang. Jadi cukup kami yang datang ke sini," sebutnya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Anambas, Besok Dilanda Panas Terik BMKG Beberkan Pemicunya

Lodewyk juga menuturkan, secara umum perkara perdata warga Anambas ini dominan pemohon data administrasi kependudukan.

Seperti pencatatan perkawinan, pencatatan akte kelahiran, perbaikan akte kelahiran atau perbaikan nama.

"Nah ini perkara perdata yang terbilang cepat dan kami laksanakan dalam program sidang keliling kali ini," ungkap dia.

Masih dalam sesi wawancara, di sisi lain, pihaknya mengaku juga akan memberi atensi terhadap pendirian Kantor Pengadilan Negeri (PN) Anambas ke depan.

Ia berujar, dengan dukungan pemerintah daerah dan Forkopimda, pihaknya akan meneruskan usulan permohonan itu ke Mahkamah Agung.

"Kami dari Pengadilan Negeri Natuna akan meneruskan ke Mahkamah Agung, setidaknya dari dukungan bupati menyebutkan untuk lahannya sudah ada dipersiapkan. Kita tunggu lah kabar selanjutnya," terangnya.

Baca juga: Kunker ke Anambas, Wakil Ketua PN Natuna akan Laksanakan Sidang Keliling Perkara Perdata

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas, Firmansyah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih terhadap program sidang keliling PN Natuna.

Ia menyebutkan, program sidang keliling ini mendapat animo tinggi dan antusias dari warga Anambas.

"Kami selaku dinas terkait dalam hal layanan adminduk Anambas merasa terbantu dan mengapresiasi kegiatan ini. Dengan ini warga kami tidak perlu lagi jauh-jauh ke Natuna untuk mengikuti persidangan dan ke depan kami harap bisa terlaksana begini lagi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dari data yang pihaknya himpun, ada sebanyak 31 warga yang mengajukan permohonan sidang perdata.

"Lebih jelasnya, hasil putusan sidang keliling ini, pemohon nantinya dapat mengajukan penerbitan akta kelahiran anak. Di akte kelahiran itu nanti akan dibuat catatan pinggir dan muncul lah nama anak dan nama ayah dan ibunya. Sebelumnya dalam akte anak itu kan belum ada nama ayah. Di Kartu Keluarganya nanti juga akan dirubah dan muncul nama ayah dan ibunya," sebutnya.

Firmansyah juga menerangkan, rata-rata warga pemohon persidangan ialah warga yang berdomisili di Desa Sri Tanjung dan Desa Mengkait.

"Nah kegiatannya ini hanya berlangsung dua hari, mulai tanggal 25 dan 26 Maret 2024," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved