PEMILU 2024

Golkar Tanjungpinang Tempuh Jalur MK Buntut Dugaan Kecurangan di Bukit Bestari

Golkar mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 di Tanjungpinang ke Mahkamah Konstitusi (MK) buntut dugaan penggelembungan suara di Bukit Bestari.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
PEMILU 2024 DI TANJUNGPINANG - Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 di Bukit Bestari. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polemik hasil Pemilu 2024 di Tanjungpinang khususnya Dapil Tanjungpinang 4 Kecamatan Bukit Bestari masih berlanjut.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tanjungpinang telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir menuturkan, gugatan sengketa pemilu ke MK diajukan melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Pengurus Golkar Tanjungpinang sudah mengajukan ke DPP pada 21 Maret 2024.

"Setelah itu DPP Golkar sudah mengajukan permohonan langsung ke MK ditanggal 23 Maret pada pukul 9 malam," ungkapnya, Selasa (26/3/2024).

Dalam gugatan sengketa Pemilu 2024 di Tanjungpinang itu, Golkar meminta dugaan pengelembungan suara salah satu partai dikembalikan ke partai semula sesuai dengan C1 yang diterima.

Baca juga: PDIP Tanjungpinang Bantah Tudingan Golkar Soal Dugaan Penggelembungan Suara

Mereka juga melampirkan bukti dalam gugatan sengketa Pemilu 2024 tersebut.

Di antaranya C1 hasil Partai Golkar, C1 hasil beberapa partai politik, dan beberapa bukti pendukung lainnya.

Novaliandri juga menambahkan, ada beberapa saksi yang disiapkan partai Golkar untuk perkara sengketa pemilu ke MK.

Sesuai dengan undang-undang maksimal cuma tiga, mungkin dari kami dan ada beberapa saksi partai lain.

"Yakni ada dari saksi dari partai Golkar di rapat pleno rekapitulasi tingkat PPK Bukit Bestari, dan beberapa saksi partai politik lainnya," ujarnya.

Berdasarkan jadwal dari MK kemungkinan sidang sengketa pemilu untuk Pileg 2024 akan dilaksanakan setelah lebaran.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Pecat Ketua PPK Bukit Bestari, Terindikasi Lakukan Penggelembungan Suara

"Kami masih menunggu sampai sejauh ini, dan kita serahkan tahapan ini di MK. Sebagaimana proses biasanya, tahapan biasanya presiden baru nanti Pileg," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved