PILKADA BATAM 2024
Syarat Calon Perseorangan Pilkada Batam 2024, Wajib Kantongi 63.871 Dukungan KTP
KPU Batam mulai sosialisasikan syarat calon perseorangan ikut Pilkada Batam 2024. Di antaranya mesti dapat dukungan 63.871 KTP dari warga
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bakal calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 wajib mengantongi sekitar 63.871 dukungan, dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Demikian hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi.
Jumlah tersebut merupakan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Batam terakhir pada Pemilu 2024 yang berjumlah 851.614 orang.
"Berdasarkn DPT Pemilu terakhir 851.614 pemilih, maka dikali 7,5 persen sekitar 63.871," kata Mawardi, Rabu (27/3/2024).
Ia menyebutkan tahapan dan jadwal Pilkada sudah disampaikan dalam PKPU nomor 2 tahun 2024. Yaitu pendaftaran pengumpulan syarat dukungan dan verifikasi bagi bakal calon wali kota jalur perseorangan pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Baca juga: Pilkada Batam 2024 Sudah Dekat, Walikota Muhammad Rudi Serukan Warga Tetap Kompak
"Sedangkan calon perseorangan masih menunggu juknis," kata Mawardi.
Sebelumnya KPU Provinsi Kepri mulai melakukan sosialisasi tahapan Pilkada untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah setempat.
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Batam, Kamis mengatakan, kegiatan itu dalam rangka sosialisasi Pilkada sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 yang akan di mulai November 2024.
"Semoga tidak ada perubahan jadwal. Jadwal 8 bulan ke depan kami akan sama-sama mengawal. Sosialisasi dimulai dari Batam, kemudian dilanjutkan ke kabupaten/kota lain," ujar Indrawan.
Ia menjelaskan, pada tahapan awal yaitu pendaftaran pemantau Pemilu, yang kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran untuk calon perseorangan.
KPU Kepri mulai menyiapkan pemenuhan berbagai persyaratan dukungan untuk calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agutus 2024 mendatang.
Baca juga: Tahapan Pilkada 2024 Belum Dimulai, Ini Kata KPU Kepri terkait Baliho para Balon
Anggota Komisioner KPU Kepri Divisi Teknis Pemilu, Ferry Manalu mengatakan hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016.
Yakni calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Daftar 9 Berita Populer Hari Ini, Polisi Tewas Kecelakaan di Nongsa, KPU Sahkan Amsakar-Li Claudia |
![]() |
---|
KPU Batam Segera Rapat Pleno Setelah Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024 |
![]() |
---|
Breaking News, MK Sebut Gugatan Hasil Pilkada Batam Tak Dapat Diterima, KPU Segera Rapat Pleno |
![]() |
---|
Nasib Sengketa Hasil Pilkada Batam 2024, KPU Tunggu Putusan Sela MK Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Ungkap Putusan Sela Sidang Sengketa Hasil Pilkada Batam Rabu 5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.