BINTAN TERKINI
Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi atas Vonis Korupsi Desa Lancang Kuning di Bintan
Pasca vonis hakim PN Tanjungpinang terhadap 2 terdakwa kasus korupsi dana Desa Lancang Kuning di Bintan, jaksa ajukan upaya hukum banding dan kasasi
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
UPAYA HUKUM - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi. Kejari Bintan akan lakukan upaya hukum, banding dan kasasi terkait vonis yang dijatuhkan hakim PN Tanjungpinang dalam kasus korupsi dana Desa Lancang Kuning di Bintan
Di tempat terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan, bahwa pada intinya berdasarkan pertimbangan hakim yang melepas terdakwa Teguh Purwanto karena perbuatannya telah memenuhi semua unsur, tetapi bukan perbuatan pidana melainkan merupakan perdata.
"Maka lepas dari segala tuntutan JPU. Setelah itu terdakwa Teguh langsung dieksekusi untuk dilepas dari Rutan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
Kejari Bintan
Desa Lancang Kuning
korupsi di Bintan
Kasi Pidsus Kejari Bintan
Cholili Bunyani
Bintan
Berita Terkait: #BINTAN TERKINI
Dugaan Penjualan Miras di Bintan Viral di Medsos, Kasatpol PP dan Kapolsek Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Putaran Gasing di Senja Kijang, Permainan Warisan yang Tak Usang di Sei Enam Bintan |
![]() |
---|
Pengakuan Sopir Kijang Usai Tabrak Sepeda Motor di KM 4 Tanjungpinang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Pelajar SMA dapat Pengetahuan dari Satlantas Polres Bintan, Dilarang Motong Kiri jadi Ilmu Baru |
![]() |
---|
Damkar Bintang Tangkap Ular Piton Sepanjang Tiga Meter, Warga Sering Mengeluh Selama Ini Ayam Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.