BINTAN TERKINI

Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi atas Vonis Korupsi Desa Lancang Kuning di Bintan

Pasca vonis hakim PN Tanjungpinang terhadap 2 terdakwa kasus korupsi dana Desa Lancang Kuning di Bintan, jaksa ajukan upaya hukum banding dan kasasi

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
UPAYA HUKUM - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi. Kejari Bintan akan lakukan upaya hukum, banding dan kasasi terkait vonis yang dijatuhkan hakim PN Tanjungpinang dalam kasus korupsi dana Desa Lancang Kuning di Bintan 

Di tempat terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan, bahwa pada intinya berdasarkan pertimbangan hakim yang melepas terdakwa Teguh Purwanto karena perbuatannya telah memenuhi semua unsur, tetapi bukan perbuatan pidana melainkan merupakan perdata.

"Maka lepas dari segala tuntutan JPU. Setelah itu terdakwa Teguh langsung dieksekusi untuk dilepas dari Rutan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved