KORUPSI DI BINTAN
Korupsi di Bintan - Bayu Wicaksono dan Siswanto Pikir Pikir Vonis Majelis Hakim
Majelis Hakim PN Tanjungpinang memberi vonis dalam korupsi Jembatan Tanah Merah di Bintan. Bayu Wicaksono dan Siswanto pikir-pikir dengan vonis itu.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Jaksa sebelumnya menuntut Bayu Wicaksono dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan, Kejati Kepri Akhirnya Tahan 2 Tersangka
“Untuk korupsi berkas kedua, kami juga menuntut Terdakwa Bayu Wicaksono dengan tuntutan pidana selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa.
Sedangkan Siswanto selaku Kontraktor pelaksana kegiatan dari CV.Bina Mekar Lestari, dituntut selama 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Siswanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar.
Apabila tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Penyidik Kejati Kepri sebelumnya menetapkan keduanya dalam korupsi di Bintan ini.
Kedua terdakwa, disangka melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan proyek Jembatan Tanah Merah senilai Rp 16,9 Miliar tahun 2018-2019. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kejari Bintan Terima Rp336 Juta Titipan Uang Pengganti terkait Korupsi di PT BIS |
![]() |
---|
Korupsi di Bintan Seret eks PT BIS, Susilawati Bakal Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpinang |
![]() |
---|
Penyidik Kejari Bintan Perpanjang Masa Penahanan eks Direktur PT BIS, Jaksa Masih Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Korupsi di Bintan Jerat 5 Oknum PNS, Sekda Tegaskan Tak Bakal Beri Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Lima PNS dan 2 Kepala Desa di Bintan Jadi Tersangka Korupsi Wisata Mangrove, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.