KORUPSI DI BINTAN

Korupsi di Bintan - Bayu Wicaksono dan Siswanto Pikir Pikir Vonis Majelis Hakim

Majelis Hakim PN Tanjungpinang memberi vonis dalam korupsi Jembatan Tanah Merah di Bintan. Bayu Wicaksono dan Siswanto pikir-pikir dengan vonis itu.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KORUPSI DI BINTAN - Sidang korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan, kamis (28/3). Bayu Wicaksono dan Siswanto yang terseret dalam perkara korupsi di Bintan ini pikir-pikir dengan vonis majelis hakim. 

Jaksa sebelumnya menuntut Bayu Wicaksono dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan, Kejati Kepri Akhirnya Tahan 2 Tersangka

“Untuk korupsi berkas kedua, kami juga menuntut Terdakwa Bayu Wicaksono dengan tuntutan pidana selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa.

Sedangkan Siswanto selaku Kontraktor pelaksana kegiatan dari CV.Bina Mekar Lestari, dituntut selama 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain tuntutan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Siswanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,8 miliar.

Apabila tidak diganti dalam waktu yang telah ditentukan, diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Penyidik Kejati Kepri sebelumnya menetapkan keduanya dalam korupsi di Bintan ini.

Kedua terdakwa, disangka melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan proyek Jembatan Tanah Merah senilai Rp 16,9 Miliar tahun 2018-2019. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved