KORUPSI DI BINTAN

Kejari Bintan Tangani Enam Kasus Korupsi, Mayoritas dari Kantor UPP Tanjung Uban

Setidaknya ada enam perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Bintan tahun 2025 ini. Mayoritas kasus dari Kantor UPP Tanjunguban

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
KASUS  KORUPSI  - Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar (kanan) dan Kasi Intel Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penanganan kasus korupsi di Bintan, belum lama ini 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menangani setidaknya enam kasus korupsi di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di tahun 2025 ini. 

Kasus korupsi yang ditangani Kejari Bintan ini bervariasi dan melibatkan sejumlah orang di dalamnya.

Jumlah kasus ini diutarakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kepri, Yusnar Yusuf, setelah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) kinerja di wilayah hukum Kepri.

Ia mengatakan, monev tersebut merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ingin memastikan kinerja kejaksaan daerah dalam pengungkapan kasus korupsi tetap optimal.

"Kejati Kepri menilai capaian kinerja Kejari Bintan sangat bagus, termasuk dalam penyerapan anggaran," kata Yusnar, baru-baru ini.

Tidak hanya itu, pelayanan kepada masyarakat Bintan serta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan belakangan ini semakin baik.

Kecepatan penanganan kasus korupsi berbeda-beda karena harus mengikuti tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Tahapan ini mau tak mau harus dilewati, sehingga tidak melanggar SOP yang ada.

Kasi Intel Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, mengatakan empat dari enam perkara korupsi yang ditangani tahun ini berasal dari Kantor UPP Tanjunguban.

"Sisa dua kasus lain sedang berproses," sebut Roi.

Kejari Bintan tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Termasuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di wilayah Bintan, Kepri.

"Kami tetap tegakkan hukum berdasarkan aturan yang ada," tegas Roi. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved