PILKADA ANAMBAS 2024

Pilkada Anambas 2024 - KPU Mulai Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pilbup

KPU Anambas mulai sosialisasikan tahapan dan jadwal Pilkada Anambas 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kamis (28/3) lalu

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
SOSIALISASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Anambas gelar sosialisasi tahapan dan jadwal Pilkada Anambas untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, Kamis (28/3/2024). 

Untuk pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal 25 September - 23 November atau selama 59 hari. Lalu dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan pemungutan suara pada yanggal 27 November 2024.

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.

"Dan penetapan calon terpilih bila tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU," jelasnya.

Sedangkan penetapan calon terpilih (pasca putusan MK) paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

Lalu dilanjutkan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih (bila tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan/PHp) atau paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.

Baca juga: Pilkada Lingga 2024 - Erwan Bachrani Siap Dampingi Muhammad Nizar sesama Kader Nasdem

"Adapun informasi tentang tahapan Pilkada, seluruhnya telah diumumkan melalui website resmi milik KPU Anambas," ujar Mare. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved