PILKADA ANAMBAS 2024
Pilkada Anambas 2024 - KPU Mulai Sosialisasikan Tahapan dan Jadwal Pilbup
KPU Anambas mulai sosialisasikan tahapan dan jadwal Pilkada Anambas 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Kamis (28/3) lalu
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Anambas gelar sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Anambas tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di aula sebuah hotel di Tarempa itu dibuka oleh Ketua KPU Anambas, Fadillah.
Sosialisasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini melibatkan para pihak terkait, seperti Bakesbangpol, Bawaslu, perwakilan Forkopimda dan para pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Anambas.
Ketua KPU Anambas Fadillah mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Anambas berlandaskan pada Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Baca juga: Pilkada Natuna Tahun 2024 Masuk Tahap Persiapan dan Sosialisasi
"Jadi dengan terbitnya lagi surat keputusan KPU Anambas No 0203 tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati, maka ini perlu kami sosialisasikan kepada seluruh partai politik, instansi vertikal dan rekan-rekan media," ucapnya, Kamis (28/3/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Anambas, Liber Simare-Mare menerangkan, Pilkada serentak direncanakan akan berlangsung pada 27 November 2024.
Pada Pilkada serentak nanti masyarakat akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Tahapan sebenarnya sudah dimulai pada bulan Januari 2024 tentang perencanaan program dan anggaran hingga tanggal 18 November 2024 yaitu penyusunan peraturan penyelenggraan pemilihan serta perencanaan penyelenggraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan," ucapnya.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Februari sampai 16 November 2024 masuk dalam tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. Seterusnya pada tanggal 17 April sampai 5 November 2024 tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS.
Pada tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024 masuk dalam tahapan penyerahan daftar penduduk potensial pemilihan.
Sedangkan untuk tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca juga: Syarat Calon Perseorangan Pilkada Batam 2024, Wajib Kantongi 63.871 Dukungan KTP
"Untuk pemutakhiran penyusunan daftar pemilih tahapannya dilaksanakan dari tanggal 31 Mei hingga 23 September 2024," tutur Mare.
Selanjutnya untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon, dimulai tahapannya pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
Lalu pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024 dan dilanjutkan penelitian persyaratan calon mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.
"Ditanggal 22 September 2024 masuk dalam tahapan penetapan pasangan calon," ungkap Mare.
KPU Tetapkan Aneng dan Raja Bayu Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih |
![]() |
---|
Profil Raja Bayu Wakil Bupati Anambas Terpilih 2024, Karier Moncer dan Punya Harta Rp3,2 M |
![]() |
---|
Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Anambas, Aneng-Raja Bayu Habis Rp543 Juta, Paslon Lain? |
![]() |
---|
Pilkada Anambas 2024 Nihil Sengketa, KPU Tunggu Arahan Pleno Penetapan Pemenang |
![]() |
---|
Profil Aneng Bupati Anambas Kepri Terpilih 2024, Dulu Hanya Seorang Nelayan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.