Pilpres 2024

Pengamat Rasakan Kejanggalan pada Gugatan Kubu 01 dan 03: Harusnya saat Prabowo-Gibran Daftar ke KPU

Pengamat politik mengomentari gugatan yang dilayangkan paslon 01 dan 03 untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Editor: Khistian Tauqid
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Prabowo Subianto bertemu relawannya di Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (13/1/2024). 

“Nah, yang kedua pada hari ini ya kalau ada permohonan kepada MK mau tidak mau harus berbicara angka, ingat bahwa 01 sama 03 ini lawannya itu bukan 02 dan bukan Pak Jokowi, dalam Mahkamah Konstitusi lawannya adalah KPU,” katanya.

“Karena itu setahu saya kalau anda mau gugat, mau gak mau harus datang dengan angka, KPU menetapkan angka 01 sekian, 02 sekian, 03 sekian, yang menang adalah 02 sekali putaran karena angkanya sekian-sekian, di situ harus di-challenge oleh 01 oleh 03, masing-masing datang dengan angkanya sendiri-sendiri,” lanjutnya.

Dikatakan Qodari, syarat formil tersebut harus terpenuhi jika gugatannya ingin dipertimbangkan dan dikabulkan oleh hakim MK, bukan lagi bicara proses politik saat di persidangan.

“Nah, ini kan proses formil yang harus dipenuhi karena kita bicara hukum, kita bukan bicara proses politik karena itu syarat-syarat dalam proses hukum itu harus terpenuhi,” ujarnya.

“Di Mahkamah Konstitusi itu sudah ada formatnya, di Mahkamah Konstitusi itu tempatnya adalah sengketa hasil ya, yang namanya hasil itu mau gak mau kita bicara suara dan nanti harus didalilkan kenapa angka-angka KPU itu salah, harus didalilkan. Angka-angka yang berubah ini sumbernya dari mana harus dibuktikan,” pungkas Qodari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Qodari Sentil Gugatan Kubu 01 dan 03: Pura-pura Saja, Harusnya Minta Diskualifikasi di Awal"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved