Pilpres 2024

Pengamat Rasakan Kejanggalan pada Gugatan Kubu 01 dan 03: Harusnya saat Prabowo-Gibran Daftar ke KPU

Pengamat politik mengomentari gugatan yang dilayangkan paslon 01 dan 03 untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Editor: Khistian Tauqid
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Prabowo Subianto bertemu relawannya di Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (13/1/2024). 

TRIBUNBATAM.id - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengomentari gugatan pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar maupun nomor urut 03, Ganjar Pranowo–Mahfud MD yang dianggap tidak ada hal substansial.

Terutama soal permintaan kubu 01 dan 03 yang relatif sama yaitu menuntut presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.

Qodari beranggapan bahwa gugatan tersebut seharusnya dilayangkan kubu 01 dan 03 sebelum hasil Pemilu 2024 diumumkan KPU RI.

Bahkan, ketika pasangan Prabowo-Gibran mendaftarkan diri menjadi capres dan cawapres ke KPU RI.

Baca juga: Kabinet Prabowo GibranSegera Disusun, Cawapres Pastikan Tak Akan Ada Cawe-cawe Jokowi

Menurutnya, tuntutan itu hanya pura-pura saja sebab jika mereka serius, seharusnya sejak awal sudah membawa persoalan itu ke pengadilan tata usaha negara, sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

“Kalau buat saya sih pertama kalau misalnya mau ada diskualifikasi harusnya diskualifikasi itu sudah dimintakan oleh 01 dan 03 dari jauh-jauh hari ya bukan sekarang setelah hasil pemilunya ditetapkan dan ternyata kalah,” kata Qodari, dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).

“Harusnya itu dilakukan pada saat Prabowo - Gibran mendaftar ke KPU, begitu mendaftar artinya potensial menjadi calon maka segera saja itu dihadang dengan upaya-upaya hukum misalnya membawanya ke pengadilan tata usaha negara,” imbuhnya.

Namun, kata Qodari, tuntutan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke tata usaha negara pun sudah terlambat, karena pelaksanaan pilpres sudah selesai dan sudah ada ketetapan pemenangnya oleh KPU.

“Pesan saya adalah bahwa kalau memang masalah kandidasi dan ini memang persoalan yang substansial, maka anda sudah harus melakukan upaya hukum dan upaya melakukan diskualifikasi semenjak awal begitu. Kalau anda melakukan upaya diskualifikasi setelah hasilnya ditetapkan KPU dan selisihnya jauh begitu, kalau kata orang Palembang sih ini icak-icak bae ini alias pura-pura aja gitu lho,” ucapnya.

Menteri Pertahanan RI dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Pertahanan RI dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Ist)

Baca juga: Sudah Tak Sejalan? Surya Paloh dan Anies Baswedan Beda Sikap pada Kemenangan Prabowo-Gibran

Qodari sependapat dengan salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang mengatakan Gibran secara tidak langsung sudah diakui menjadi cawapres dalam dua momen penting yaitu pertama saat pengambilan nomor urut capres-cawapres dan kedua saat debat kandidat.

“Seperti kata Bang Hotman Paris bahwa tindakan itu adalah pengakuan, Bang Hotman mengatakan ada dua peristiwa di mana tindakan itu adalah pengakuan, pertama paslon 01, 02, 03 bersama partai politik pendukungnya dan ketua umum masing-masing itu hadir dalam acara pengambilan nomor undian termasuk misalnya 03 ada Ibu Mega. Berarti ada pengakuan di situ terhadap kandidasi kepada Prabowo dan Gibran,” ujarnya.

“Yang kedua dia bilang debat, buat saya enam ya, satu kali pengambilan undian, lima kali acara debat, acara debat itu tiga kali calon presiden, dua kali calon wakil presiden gitu lho,” lanjutnya.

Dari dua peristiwa tersebut, Qodari mengatakan sudah dianggap sebagai bentuk pengakuan atau legitimasi Gibran sebagai cawapres yang sah, tetapi ketika para penggugat kalah malah minta didiskualifikasi.

“Jadi, sudah ada pengakuan yang sudah jelas-jelas faktual di sana, bahwa saya ini bertarung dengan anda gitu loh, ini sama dengan pemilihan ketua senat si A si B si C sudah ngambil nomor undian, lalu kemudian sudah melakukan debat lima kali tiba-tiba begitu ternyata hasil coblosan mahasiswa memilih kandidat nomor B begitu, lalu A sama C bilang eh B Anda enggak layak jadi kandidat anda harus didiskualifikasi, menurut saya itu ilustrasi terhadap peristiwa yang sedang terjadi sekarang ini,” tuturnya.

Baca juga: Anies Baswedan Masih Meyakini Pemilu 2 Putaran, TKN Prabowo Gibran Sebut 01 Halusinasi

Lebih lanjut, persoalan kedua yang disoroti Qodari adalah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyertakan gugatan selisih angka dari masing-masing kandidat yang angkanya dibandingkan dengan penghitungan rekapitulasi suara dari KPU.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved