Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Dapat Subsidi Dana Hingga Rp 330 Ribu

Anda akan mendapatan subsidi saat melakukan klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yang sudah terdaftar di kartu BPJS.

Penulis: Karunia Rahma Dewi |
freepik.com
Cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan, dapat subsidi dana hingga Rp 330 Ribu, Minggu (31/3/2024). Foto: Ilustrasi wanita mengenakan kacamata. 

TRIBUNBATAM.id- Cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan, dapat subsidi dana hingga Rp 330 Ribu.

Pemerintah telah meluncurkan Kartu BPJS Kesehatan bagi masyarakat Indonesia. 

Lewat kartu tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu untuk periksa. 

Seperti periksa mata minus yang dianjurkan menggunakan kecamata. 

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemberian klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.

Adapun peresepan kacamata menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dana subsidi klaim kacamata BPJS Kesehatan akan diberikan berdasarkan kelas peserta, seperti:

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak via Smartphone

- BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 330.000,.

- BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 220.000,.

- BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 165.000,.

Cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan

- Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan.

- Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

- Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit Anda dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved