Cara Mengurus Surat Cerai Bagi Pihak Wanita di Pengadilan Agama
Bagi pihak wanita, Anda perlu mengajukan surat perceraian di Pengadilan Agama dengan prosedur yang benar serta diperkuat dengan bukti-bukti.
TRIBUNBATAM.id- Begini cara mengurus surat cerai bagi pihak wanita di Pengadilan Agama
Pernikahan dibangun dengan janji suci atas memepelai wanita dan laki-laki.
Setelah mencapai tujuan pernikahan yang sakral, tak jarang pasangan suami istri memilih untuk bercerai.
Bukan tanpa sebab, ada pasangan yang bercerai karena masalah ekonomi hingga bercerai karena adanya perselingkuhan.
Dengan adanya talak dari seorang laki-laki, maka rumah tangga akan berakhir di Pengadilan Agama.
Untuk mengajukan surat perceraian sebenarnya tidaklah sulit.
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seorang istri bisa menggugat cerai suaminya.
Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif
Akan tetapi, gugatan tersebut harus disertai dengan alasan kuat yang diakui oleh hukum.
Lalu, bagaimana cara mengurus surat cerai dari pihak perempuan atau istri?
Cara mengurus surat cerai dari pihak istri Perceraian di pengadilan agama.
Bagi pasangan yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan dengan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Di dalam peraturan ini, gugatan perceraian yang diajukan oleh istri ke pengadilan disebut cerai gugat.
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Tahapan dalam mengajukan cerai oleh istri terdiri dari:
- Mendaftarkan gugatan perceraian kepada pengadilan agama dan surat kuasa yang sudah dilegalisir jika menggunakan advokat.
- Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak dan istri, serta harta bersama dapat diajukan dalam satu surat gugatan.
- Membayar biaya perkara.
Baca juga: Cara Membuat CV Menarik Via HP dan Laptop Bagi Pelamar Kerja Agar Cepat Diterima
- Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara gratis atau prodeo.
- Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat.
- Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian.
- Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi terlebih dulu.
- Jika terjadi damai, gugatan dicabut.
- Sementara apabila tidak dapat dicapai perdamaian maka hakim akan melanjutkan dengan pemeriksaan gugatan.
- Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.
- Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, akta cerai dapat langsung diambil atau melalui kuasa dengan syarat membawa surat kuasa.
Selain membuat surat gugatan, istri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti dan saksi-saksi yang diperlukan.
Bukti-bukti yang diperlukan, yaitu:
Baca juga: Cara Daftar InDriver Motor dan Mobil Tanpa SKCK yang Jadi Pesaing Gojek dan Grab
1. Bukti pernikahan berupa buku nikah yang dikeluarkan KUA.
2. Bukti domisili hukum sebagai penggugat berupa KTP.
3. Bukti kelahiran anak berupa akta lahir.
4. Kartu keluarga.
5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
6. Bukti penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami.
7. Bukti tentang harta bersama jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
(kompas.com/ Issha Harruma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mengurus Surat Cerai dari Pihak Perempuan .
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Kasus Perceraian di Natuna Capai 130 Perkara per Juli 2025, Didominasi Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Konselor Lingga Tanggapi Angka Perceraian Tinggi, Beri Tips Agar Rumah Tangga Langgeng |
![]() |
---|
Tanggapi Isu Perceraian, Plt Kepala Kemenag Lingga: KUA Bisa Jadi Tempat Mediasi |
![]() |
---|
Angka Perceraian di Lingga Selama Empat Tahun Terakhir, Judi Online Hingga Selingkuh Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Data Terkini Angka Perceraian dan Pernikahan di Lingga, 100 Perkara Gugat Cerai Hingga Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.