Sinergi Disdukcapil Anambas dan Pengadilan Agama, Urus KK dan KTP Setelah Sidang Makin Mudah

Warga Anambas makin mudah urus KTP dan KK stelah sidang setelah Disdukcapil dan Pengadilan Agama jalin kerja sama.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
SIDANG DI ANAMBAS - Perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Anambas dan Pengadilan Agama Tarempa dalam hal pemanfaatan layanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) pasca perkara hukum. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Warga Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama kini tidak perlu repot mengurus dokumen kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kemudahan itu hadir berkat perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Anambas dan Pengadilan Agama Tarempa dalam hal pemanfaatan layanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk).

Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tarempa, Kusnoto dan Kepala Disdukcapil Anambas, Heryana.

"Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Anambas," ujar Sekretaris Disdukcapil Anambas Firmansyah, Rabu (8/10/2025).

Ia mengatakan, kerja sama ini ditujukan untuk mempercepat serta mempermudah proses penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) dengan status terbaru bagi masyarakat yang telah memiliki putusan hukum dari pengadilan.

"Kami ingin mempermudah warga dalam mengurus KK dan KTP-el setelah ada putusan pengadilan, terutama yang menyangkut perubahan status," jelasnya.

Disebutkannya, jenis perkara yang termasuk dalam kerja sama ini antara lain perkara perceraian, penetapan pengangkatan anak, penetapan asal-usul anak dan penetapan hak asuh anak.

Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil setelah menerima putusan dari Pengadilan Agama.

"Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat tidak perlu bolak-balik datang ke kantor Disdukcapil setelah sidang selesai," terang Firmansyah.

Dalam mekanismenya, ungkap Firmansyah, warga cukup mengisi formulir permohonan dokumen kependudukan melalui petugas yang ada di kantor Pengadilan Agama.

Selanjutnya, petugas Pengadilan Agama akan mengirimkan berkas permohonan tersebut ke Disdukcapil Anambas melalui surat elektronik (email).

Setelah berkas diterima, Disdukcapil akan memproses dan menerbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan permohonan yang diajukan.

Jika dokumen sudah selesai, petugas Disdukcapil akan mengantarkannya kembali ke kantor Pengadilan Agama untuk kemudian diserahkan kepada pemohon.

"Kerja sama ini adalah bentuk nyata inovasi layanan publik yang kami dorong agar lebih cepat dan efisien," katanya.

Firmansyah pun menilai, kerja sama ini akan sangat membantu masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan, sehingga tidak perlu menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved