KRIMINAL DI TANJUNGPINANG

Oknum ASN Satpol PP Tanjungpinang Terjaring Operasi Antik Seligi terkait Narkoba

Oknum ASN Satpol PP Tanjungpinang termasuk satu dari sembilan orang yang diamankan polisi terkait narkoba dalam Operasi Antik Seligi 2024

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
PRESS RILIS - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat press rilis pengungkapan kasus narkoba saat Operasi Antik seligi 2024 di Polresta Tanjungpinang, Senin (1/4/2024). Ada sembilan orang ditangkap, di antaranya oknum ASN Satpol PP Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sembilan orang ditangkap terkait peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang saat Operasi Antik Seligi 2024 yang digelar Polresta Tanjungpinang.

Satu di antara sembilan orang itu, ada oknum ASN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang yang ikut terjaring karena kasus narkoba. Kini mereka semuanya sudah berstatus tersangka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menuturkan, sembilan tersangka kasus narkoba ini diamankan dari lima Laporan Perkara (LP).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sekitar 8 gram lebih sabu-sabu, dan 3 butir pil ekstasi.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkoba Operasi Antik Seligi 2024

"Kurang lebih dari 9 tersangka ada sekitar 8 gram lebih sabu-sabu kami amankan, dan 3 butir ekstasi," ucapnya saat ungkap kasus narkoba hasil Operasi Antik Seligi 2024, Senin (1/4/2024).

Ia melanjutkan, dari pengembangan yang dilakukan, oknum ASN Satpol PP Tanjungpinang inisial YW, dan rekannya karyawan swasta inisial TS juga ditangkap.

"Saat kami periksa, tersangka dari Satpol PP Tanjungpinang mengaku menjual dan memakai. Hasil tes urine terhadap tersangka juga positif menggunakan narkotika," ungkapnya.

Heribertus menambahkan, 9 tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Tanjungpinang. Pertama untuk laporan perkara oknum Satpol PP Tanjungpinang inisial YW dan rekannya pegawai swasta inisial TS.

Mereka diamankan di Jalan Brigjen Katamso, Kota Tanjungpinang, pada 24 Maret 2024 lalu.

Dengan barang bukti 2,4 gram sabu-sabu, dan 3 butir ekstasi.

Berikutnya, untuk laporan kedua, ada dua tersangka inisial RH dan MI, dengan barang bukti 1,25 gram sabu-sabu.

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum PNS Satpol PP Tanjungpinang Terkait Narkoba

Selanjutnya, laporan ketiga ada satu tersangka inisial AL dengan barang bukti yang diamankan 2,39 gram sabu-sabu.

Berikutnya, laporan keempat ada satu tersangka inisial SA, dengan barang bukti 0,16 gram sabu-sabu.

"Terakhir laporan kelima ada tiga tersangka, inisial ES, RH, dan AL. Dari tiga tersangka ini barang bukti yang diamankan 2,66 gram sabu-sabu," ungkapnya.

Heribertus menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait lima laporan perkara ini.

"Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved