Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah Tanpa Ayah

Membuat akta kelahiran anak di luar nikah atau kelahiran anak tanpa identitas orang tuanya, datang langsung ke kelurahan sambil membawa syarat.

freepik.com
Cara dan syarat membuat akta kelahiran anak di luar nikah tanpa ayah, Selasa (2/4/2024). Foto: Ilustrasi anak yang baru lahir. 

TRIBUNBATAM.id- Cara dan syarat membuat akta kelahiran anak di luar nikah tanpa ayah.

Lahirnya buah hati menjadi kebahagiaan tersendiri untuk orang tua.

Karena buah cinta yang ditunggu menjadi pelengkap keluarga pasangan suami istri. 

Namun tak jarang beredar informasi maupun pemberitaan mengenai adanya kelahiran anak di luar nikah

Seperti yang diketahui, status anak di luar nikah merupakan bayi yang lahir dari pasangan tanpa adanya ikatan perkawinan, atau lahir dari perkawinan yang tidak tercatat menurut peraturan perundang-undangan.

Beberapa kasus menunjukkan jika bayi masih hidup namun dibuang oleh orang tuanya karena adanya masalah ekonomi serta masalah adanya kelahiran di luar nikah.

Sehingga tak diketahui identitas dari kedua orang tuanya. 

Baca juga: 2 Cara Cek Rute Jalan Macet Sebagai Antisipasi Saat Mudik Lebaran 2024

Sementara bayi yang baru lahir membutuhkan akte kelahiran sebagai identitas dirinya hingga dewasa. 

Kendati demikian, pemerintah telah menetapkan jika setiap anak harus memiliki akta kelahiran. 

Sehingga untuk anak yang lahir diluar nikah maupun lahir tanpa diketahui identitas orang tua berhak emndapatkan akte kelahiran. 

Syarat membuat akta kelahiran anak di luar nikah

1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli).

2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi Surat Keterangan.

3. Kelahiran dari Lurah.

4. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah Fotocopy.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved