Selasa, 5 Mei 2026

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah Tanpa Ayah

Membuat akta kelahiran anak di luar nikah atau kelahiran anak tanpa identitas orang tuanya, datang langsung ke kelurahan sambil membawa syarat.

Tayang:
freepik.com
Cara dan syarat membuat akta kelahiran anak di luar nikah tanpa ayah, Selasa (2/4/2024). Foto: Ilustrasi anak yang baru lahir. 

5. KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran)

Baca juga: Doa dan Tata Cara Mandi Air Garam dari Syekh Ali Jaber, Membuka Aura Positif

Syarat membuat akte kelahiran anak tanpa diketahui identitas orang tuanya

1. Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut.

2. Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).

Cara membuat akta kelahiran anak

1. Siapkan syarat dokumen

Jangan lupa siapkan syarat dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran untuk anak yang lahir di luar nikah atau tanpa identitas orang tua.

2. Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat.

Kemudian, ajukan permohonan pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah dan minta formulir Surat Keterangan Kelahiran.

Jangan lupa untuk isi formulir tersebut dengan rinci dan lengkap.

Pastikan Anda mencantumkan informasi yang akurat dan sesuai dengan data yang diminta.

Baca juga: 3 Cara Cek dan Beli Masa Aktif Kartu Telkomsel lewat Smartphone

Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat kelahiran, KTP ibu, dan kartu keluarga ibu.

3. Tunggu verifikasi dan pencatatan

Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada Petugas Registrasi di kantor desa atau kelurahan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved