Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah Tanpa Ayah
Membuat akta kelahiran anak di luar nikah atau kelahiran anak tanpa identitas orang tuanya, datang langsung ke kelurahan sambil membawa syarat.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
freepik.com
Cara dan syarat membuat akta kelahiran anak di luar nikah tanpa ayah, Selasa (2/4/2024). Foto: Ilustrasi anak yang baru lahir.
Petugas registrasi akan memeriksa dan memverifikasi dokumen serta melakukan pencatatan data kelahiran anak di luar nikah.
4. Penerbitan akta kelahiran anak
Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) akan mencatat data kelahiran anak di Register Akta Kelahiran.
Pejabat pencatatan sipil kemudian akan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang akan diserahkan kepada Anda sebagai orang tua anak atau kepada kepala desa/lurah setempat.
Perlu diketahui, syarat di setiap wilayah untuk pembuatan akte bisa sedikit berbeda. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi kantor desa, kelurahan, atau instansi.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Tags
Syarat membuat akta kelahiran anak di luar nikah
cara membuat akte kelahiran anak di luar nikah
anak di luar nikah
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Mati Air di Batam Hari Ini, Air Batam Hilir Sebut Ada Gangguan Listrik di IPA Duriangkang |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kronologi Remaja Putri Asal Karimun Bisa Ada Dalam Kontainer di Nongsa Batam |
![]() |
---|
Kecelakaan di Batam di Jalan Yos Sudarso Libatkan Truk dan Motor, Sopir Truk Trauma |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.