Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah Tanpa Ayah
Membuat akta kelahiran anak di luar nikah atau kelahiran anak tanpa identitas orang tuanya, datang langsung ke kelurahan sambil membawa syarat.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Karunia Rahma Dewi
Petugas registrasi akan memeriksa dan memverifikasi dokumen serta melakukan pencatatan data kelahiran anak di luar nikah.
4. Penerbitan akta kelahiran anak
Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) akan mencatat data kelahiran anak di Register Akta Kelahiran.
Pejabat pencatatan sipil kemudian akan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang akan diserahkan kepada Anda sebagai orang tua anak atau kepada kepala desa/lurah setempat.
Perlu diketahui, syarat di setiap wilayah untuk pembuatan akte bisa sedikit berbeda. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi kantor desa, kelurahan, atau instansi.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Syarat membuat akta kelahiran anak di luar nikah
cara membuat akte kelahiran anak di luar nikah
anak di luar nikah
| Honda Brio yang Terbakar di Flyover Laluan Madani Rusak Parah, Sopir Dirawat di RS Awal Bros |
|
|---|
| Breaking News, Wanita di Karimun Terjun ke Laut, Lompat dari Kapal saat Berlayar Menuju Kundur Barat |
|
|---|
| Tumpahan Tanah Proyek Tutupi Lajur Jalan di Simpang Dam Batam, Pengendara Diminta Waspada |
|
|---|
| Menhan Bertemu Jenderal Purnawirawan TNI, Andika Perkasa hingga Gatot Nurmantyo Hadir |
|
|---|
| Kronologi Kasus Asusila Sesama Jenis di Batam, Kiriman Video Bongkar Aksi Wanita Pekerja PT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ilustrasi-anak-yang-baru-lahir.jpg)