Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah Tanpa Ayah

Membuat akta kelahiran anak di luar nikah atau kelahiran anak tanpa identitas orang tuanya, datang langsung ke kelurahan sambil membawa syarat.

freepik.com
Cara dan syarat membuat akta kelahiran anak di luar nikah tanpa ayah, Selasa (2/4/2024). Foto: Ilustrasi anak yang baru lahir. 

Petugas registrasi akan memeriksa dan memverifikasi dokumen serta melakukan pencatatan data kelahiran anak di luar nikah.

4. Penerbitan akta kelahiran anak

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) akan mencatat data kelahiran anak di Register Akta Kelahiran.

Pejabat pencatatan sipil kemudian akan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang akan diserahkan kepada Anda sebagai orang tua anak atau kepada kepala desa/lurah setempat.

Perlu diketahui, syarat di setiap wilayah untuk pembuatan akte bisa sedikit berbeda. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi kantor desa, kelurahan, atau instansi.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved