13 Narapidana Langsung Bebas Setelah Terima Remisi Idulfitri 1445 Hijriah
Sebanyak 2.942 narapidana di Kepri menerima remisi Idulfitri 1445 Hijriah
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepri mencatat 2.942 narapidana Warga Binaan Pemsyarakatan (WBP) Rutan dan Lapas mendapat remisi Idulfitri 1445 Hijriah.
Ada 13 narapidana di antara jumlah tersebut dinyatakan langsung bebas setelah menerima pemotongan masa remisi tersebut.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri melalui Kasubag Humas RB dan TI Kemenkumham Kepri, Harry Maivi mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir.
Tujuannya adalah memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Hal ini berdasarkan undang-undang, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-421 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Baca juga: Lima Napi Korupsi di Karimun Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

"Untuk remisi khusus hari raya Idulfitri diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” terang Harry.
Harry menjelaskan, sejumlah persyaratan itu antara lain, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Mereka juga telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
"Terkait penyerahan remisi secara simbolis akan disampaikan ke rekan-rekan media," jelas Harry.
Rekapitulasi warga binaan penerima remisi khusus hari raya Idulfitri Tahun 2024 di Kepri di antaranya, Lapas Kelas II Tanjungpinang 410 orang, Lapas Kelas IIA Batam 760 orang, langsung bebas 5 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 591 orang, LPKA Kelas II Batam 37 orang, LPP Kelas IIB Batam, 159 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 65 orang.

Baca juga: 18 Warga Binaan Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024
Berikutnya, Rutan Kelas I Tanjungpinang 183 orang, Rutan Kelas IIA Batam 355 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 365 orang.
Sementara itu untuk remisi khusus II ( bebas langsung), sebanyak 13 orang. Jumlah itu terdiri dari Lapas Kelas II A Batam sebanyak 2 orang, LPP Kelas IIB Batam 1 orang, Rutan Kelas II Batam 10 orang.
"Sedangkan dengan remisi khusus II ( bebas menjalani subsider) sebanyak 4 orang. Mereka berasal dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang 1 orang, Lapas Kelas II A Batam, 1 orang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang," ungkap Kasubag Humas RB dan TI Kemenkumham Kepri itu. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Baca juga berita TRIBUNBATAM.id lainnya di Google News
remisi
Remisi Idul Fitri
Idulfitri 2024
Bintan
Kepri
Provinsi Kepri
Batam
Karimun
KanwilKemenkumhamKepri
Kanwil Menkumham Kepri
Narapidana
Grand Mercure Batam Centre Hadirkan Promo Spesial 4x Poin dan Sajian MerPut |
![]() |
---|
Pulau Galang Dipilih Rawat Warga Gaza, Begini Kondisi Terkini RSKI yang Telah Lama Tak Beroperasi |
![]() |
---|
Honda BeAT: Tampil Sporty, Teman Setia Generasi Masa Kini |
![]() |
---|
Kapolsek Nongsa Hentikan Dump Truck Berbendera One Piece di Batam Jelang HUT RI |
![]() |
---|
Rencana Pulau Galang di Batam Jadi Tempat Pengobatan Warga Gaza, Pemprov Kepri Siap Dukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.