Selasa, 9 Juni 2026

KORUPSI DI KARIMUN

Lima Napi Korupsi di Karimun Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah

Lima napi korupsi di Karimun menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah. Mereka mendapat pengurangan masa hukuman berbeda-beda.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Yeni Hartati
KORUPSI DI KARIMUN - Halaman depan Rutan Karimun. Lima narapidana korupsi di sini mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Lima narapidana korupsi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri.

Kepala Rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun Arjiunna mengatakan, lima narapidana korupsi itu masuk dalam daftar 365 orang yang diusulkan untuk menerima remisi Idul Fitri.

Adapun besaran remisi yang diberikan sebanyak 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, hingga 2 bulan, sesuai dengan aturan yang telah diatur dan ditetapkan dalam pemberian remisi.

"Tahun ini ada 365 orang kami usulkan, dan secara keseluruhan semuanya telah disetujui," ujar Arjiunna, Kamis (4/4/2024).

Arjiunna menambahkan, remisi khusus hari raya Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Penyerahan remisi nantinya akan disejalankan dengan pelaksanaan shalat idul fitri berjamaah di Rutan Karimun.

"Nanti langsung diserahkan usai shalat eid," ujarnya.

Sementara, dari 365 warga binaan penerima remisi itu dari berbagai kasus dan lima orang di antaranya merupakan narapidana dari kasus korupsi.

"Kasus paling banyak itu, dari narapidana kasus narkotika dengan total 259 orang," ujarnya.

Arjiunna berharap remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

"Kami berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi tersebut agar mengingat apa yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM RI, untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam kegiatan pembinaan di masa yang akan datang," pesannya.

Baca juga: Bendahara KONI Tersangka Korupsi di Karimun Acungkan Jempol saat Dibawa Jaksa

Remisi juga diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018.

"Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved