Minggu, 26 April 2026

KAVELING BODONG DI BATAM

Korban Kaveling Bodong di Batam Datangi DPRD Berharap Keadilan, Rudi: Kami Ingin Kepastian

Sejumlah korban kaveling bodong di Batam datangi gedung DPRD Batam, Senin (20/10/2025). Mereka berharap ada kepastian terkait masalah mereka.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KAVELING BODONG DI BATAM - Perwakilan korban Kaveling Bodong di Batam mendatangi kantor DPRD Batam, Senin (20/10/2025). Mereka berharap adanya keadilan serta kepastian hukum terkait masalah yang mereka alami. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah perwakilan korban kaveling bodong di Batam mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam di Batam Center, Senin (20/10/2025). 

Heni menjadi salah satu perwakilan korban kaveling bodong di Batam yang berharap ada titik terang dari masalah yang ia dan ratusan korban alami.

Langkah mendatangi gedung DPRD Batam itu dengan harapan persoalan yang mereka alami bisa dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Mereka juga berharap polisi menangkap terduga pelaku yang sudah mereka laporkan ke Polresta Barelang sejak Juli 2025 lalu.

Perwakilan korban kaveling bodong di Batam itu tiba sekira pukul 10.15 WIB.

Mereka kemudian diarahkan ke ruang Komisi I DPRD Batam.

"Kalau dari kami sudah diminta keterangannya. Kami juga sudah memberikan data yang diminta. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan," ucap Heni.

Di tempat yang sama, Rudi, korban lainnya mengatakan mereka yang sejak awal mewakili 130 korban yang membuat laporan ke Polresta Barelang.

Sesuai data PT Erracipta Karya Sejati, perusahaan yang berhubungan dengan para korban terkait transaksi kaveling ini lebih dari 300 korban.

Namun sebanyak 130 korban yang bergabung.

Data ini pun telah mereka serahkan ke Polresta Barelang.

Sementara penyidikan di kepolisian menurutnya berjalan baik.

Mereka juga mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Buat yang belum tahu, SP2HP merupakan dokumen yang wajib diberikan oleh penyidik kepada pelapor untuk memberitahukan perkembangan penanganan kasus pidana secara berkala, minimal satu kali setiap bulan.

Surat ini berfungsi untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyidikan, serta memungkinkan pelapor untuk memantau perkembangan perkara dan berkomunikasi dengan penyidik. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved