PERPANJANGAN SIM

Polresta Barelang Beri Keringanan Warga Batam Perpanjang SIM Setelah Idulfitri

Satpas 920 Polresta Barelang memberi keringan kepada warga yang masa berlaku SIM berakhir pada cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
URUS SIM - Minta warga mengurus SIM semakin meningkat menyusul banyaknya Razia Patuh Seligi yang digelar polisi belakangan ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Kota Batam, Provinsi Kepri yang masa berlalu Surat Izin Mengemudi (SIM) namun berakhir pada cuti bersama Idulfitri 1445 Hijriah tidak perlu khawatir dan risau. 

Sebab, masa perpanjangan SIM anda diberi kelunakan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang. Satpas 920 Polresta Barelang memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tepatpada liburan lebaran. 

Informasi itu tertera pada kertas yang ditempel di pintu masuk Gedung Parama Satwika Polresta Barelang, terkait pengumuman terkait informasi pelayanan SIM.

Selebar kertas tersebut bertuliskan "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024 dapat dilakukan perpanjangan pada tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024."

Namun demikian, jika tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah diberikan maka pemohon akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Bagi kalian pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat libur Hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, jangan sampai anda ketinggalan informasi ini.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

URUS SIM - Suasana pengurusan SIM di Polresta Barelang Batam
URUS SIM - Suasana pengurusan SIM di Polresta Barelang Batam (TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI)

Untuk layanan perpanjangan SIM anda bisa datang ke Mapolresta Barelang pada hari kerja yaitu Senin-Jumat pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Khusus Sabtu hanya dibuka hingga pukul 12.00 WIB.

Lantas bagaimana persyaratan memperpanjang SIM anda secara online di Kota Batam.

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara online di Batam, ada beberapa syarat dan dokumen yang diperlukan, antara lain:

1. KTP atau Identitas Resmi
Dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, atau dokumen identitas resmi lainnya harus AutoFamily persiapkan.

2. SIM Lama
Anda mungkin perlu mengunggah foto atau salinan SIM lama Anda yang masih berlaku. Jika sudah melewati masa berlaku, prosedur perpanjangan akan berbeda.

3. Pas Foto dan Tanda Tangan
Anda juga harus mempersiapkan foto dengan latar biru sesuai ukuran yang diminta dan juga persiapkan foto tanda tangan di atas kertas putih. Keduanya akan di upload untuk keperluan pembuatan SIM yang baru.

URUS SIM - Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang.
URUS SIM - Mengurus SIM yang rusak atau hilang mudah dilakukan tanpa tes ulang. (Otomania)

Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online 2024, Lakukan Sebelum 30 Hari Masa Berlaku Habis

4. Dokumen Tambahan
Terkadang, Anda mungkin diminta untuk melengkapi dokumen tambahan sesuai dengan persyaratan. Jadi cek kembali halaman dari website Korlantas untuk informasi yang lebih lengkap.

Lalu terkait hal-hal yang lebih detail terkait pengurusan SIM Baru dan perpanjangan SIM serta biaya dan lokasi pengurusannya, anda bisa membacanya DI SINI. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga berita TRIBUNBATAM.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved