PUBLIC SERVICE
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Layanan ini membuat pemilik SIM tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk perpanjang.
TRIBUNBATAM.id - Pengguna kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku.
Untuk itu SIM harus segera diperbaharui bila masa berlakunya akan berakhir.
Memperpanjang SIM kini semakin mudah, lantaran dapat dilakukan secara online.
Saat ini perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan ini membuat pemilik SIM tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk perpanjang.
Bahkan bukti fisik SIM nantinya akan dikirim ke alamat rumah pemohon.
Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online ada beberapa dokumen dan prosedur yang harus dilakukan.
Baca juga: Ini Syarat Urus SIM Baru dan Perpanjang SIM di Batam, Biaya serta Lokasinya
Baca juga: Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Segini Rincian Biayanya
Berikut dokumen yang perlu disiapkan perpanjang SIM online dilansir laman Digital Korlantas, yaitu :
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang masa berlakunya akan habis
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Ketika mengunggah dokumen tersebut, pastikan jelas dan tidak buram.
Hal ini untuk memudahkan sistem untuk memverifikasi data.
Kemudian, jika dokumen yang diperlukan sudah siap, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.
Berikut cara memperpanjang SIM Online 2024 yang dirangkum dari digitalkorlantas.id :
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Perlu dicatat, perpanjang SIM secara online hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C.
Biayanya masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan kepolisian.
Untuk perpanjang SIM A dikenakan tarif Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Namun, ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
(*/TRIBUNBATAM.id)
permohonan perpanjang SIM secara online
biaya perpanjang SIM Online
syarat perpanjang SIM Online
dokumen untuk perpanjang SIM online
cara perpanjang SIM online
SIM Online 2024
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.