Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online 2024, Lakukan Sebelum 30 Hari Masa Berlaku Habis
Berikut cara dan syarat perpanjang SIM Online 2024 sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.
TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak bagi pengendara untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM menjadi bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan dan kompetensi dalam berkendara.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016.
Jika tidak memperpanjang SIM, maka pengemudi dapat dikenakan sanksi hukum yang cukup berat, seperti denda atau bahkan pencabutan SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Kakorlantas Polri, jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 15:00.
Jika permohonan SIM dilakukan di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari.
Selain itu, pastikan masa berlaku SIM anda tidak lebih dari 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Saat ini, memperpanjang SIM bisa dilakukan via online.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM secara Online, SIM Langsung Diantar ke Alamat Rumah
Adanya SIM Online ini diharapkan bisa mempermudah pengendara saat hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM via Online?
Berikut cara memperpanjang SIM Online 2024 yang dirangkum Tribunbatam.id dari digitalkorlantas.id:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda tidak perlu datang ke SATPAS untuk melakukan perpanjangan SIM.
Anda dapat melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan SIM akan dikirim ke rumah Anda.
Perlu diketahui, proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).
Baca juga: Ini Syarat Urus SIM Baru dan Perpanjang SIM di Batam, Biaya serta Lokasinya
cara perpanjang SIM online
syarat perpanjang SIM Online
biaya perpanjang SIM Online
SIM Online 2024
SIM A
SIM B
SIM C
Digital Korlantas Polri
PERPANJANGAN SIM
Mengulik Ujian Simulator Pembuatan SIM A di Batam, Cuma Sedikit yang Bisa Lulus |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Membuat SIM C Online 2024, Cek Biaya yang Harus Dibayarkan |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
SIM yang Masa Berlakunya Berakhir Hari Raya Idulfitri Bisa Diperpanjang Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Polresta Barelang Beri Keringanan Warga Batam Perpanjang SIM Setelah Idulfitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.