BATAM TERKINI

SIM yang Masa Berlakunya Berakhir Hari Raya Idulfitri Bisa Diperpanjang Catat Tanggalnya

Bagi Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Habis saat Cuti Bersama dan Libur Lebaran Dapat Dispensasi, Catat Tanggalnya 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Sihat Manalu
(Kompas.com/Oik Yusuf)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bagi kamu warga Batam yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) namun masa berlakunya habis pada saat libur nasional dan cuti bersama hari raya Idulfitri 1445 H, tak perlu khawatir dan risau untuk melakukan perpanjangan.


Satpas 920 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tepat saat libur Hari raya Idulfitri 1445H.


Tertempel kertas di pintu masuk Gedung Parama Satwika Polresta Barelang, pengumuman terkait informasi pelayanan SIM.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pakai ATM BNI dan BNI Mobile Banking


Dalam kertas tersebut dituliskan "Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024 dapat dilakukan perpanjangan pada tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024."


Perlu diingat juga nih, bagi pemohon yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang telah diberikan akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

 

Baca juga: Tak Perlu Datangi Bank, Begini Cara Cetak E-Statement BSI secara Online


Bagi kalian pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat libur Hari raya Idulfitri, jangan sampai ketinggalan informasi ini.


Untuk layanan perpanjangan SIM kamu bisa datang ke Mapolresta Barelang pada hari kerja yaitu Senin - Jumat pada pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB, Sabtu buka hingga pukul 12:00 WIB.  (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved