BERITA KRIMINAL

Oknum Ojol di Tanjungpinang Coba Rudapaksa Penumpangnya, Kini Berakhir di Penjara

Maa (24), oknum ojek online (ojol) di Tanjungpinang kini berurusan dengan polisi setelah merampas hp dan coba rudapaksa penumpangnya

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
EKSPOSE - Oknum ojol di Tanjungpinang, Maa yang jadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, dan percobaan pemerkosaan saat ekspose kasus, Selasa (16/4/2024) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Maa (24), oknum ojek online (ojol) di Tanjungpinang ditangkap polisi atas laporan dua kasus pidana terhadap penumpangnya.

Pertama, kasus pencurian dengan kekerasan, kedua percobaan pemerkosaan. Perbuatan ini dilakukan tersangka di Dompak, Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban yang berada di Kijang, Kabupaten Bintan memesan ojek online untuk pulang ke Kampung Jawa, Tanjungpinang sekira pukul 06.45 WIB, Selasa (9/4/2024) lalu.

Setelah itu pelaku datang menjumpai korban dan membawa korban menuju ke arah Tanjungpinang dengan menggunakan sepeda motor Beat warna biru tua BP 2615 PI.

Baca juga: GEGARA Uang Parkir, Driver Ojol Vs Tukang Parkir Ribut di Sei Panas Batam

Setibanya di daerah Dompak, pelaku membawa korban ke tempat sepi di sekitar tempat pembuangan sampah (TPS).

"Nah di sana pelaku langsung merampas handphone korban, dan ingin melakukan pemerkosaan," ucap Heribertus saat konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/4/2024).

Namun korban melakukan perlawanan, dan berhasil melarikan diri dengan bersembunyi di semak-semak. Sementara handphone-nya berhasil dirampas pelaku.

"Korban dalam insiden ini mengalami lecet pada tangan dan kaki," ungkapnya.

Kasus ini segera dilaporkan ke polisi. Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap pelaku di rumahnya.

"Kami mengamankan pelaku di rumahnya daerah Kampung Kolam, Bintan, pada Senin (15/4/2024) dini hari," kata Heribertus.

Baca juga: Motif Pembunuhan Driver Ojol, Polisi Tangkap Tersangka saat Hendak Pulang Kampung

Akibat perbuatannya, Maa dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Serta pasal 285 jo 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved